CIKARANG. MEDIASI.COM – Pengacara keluarga Pirlen Sirait yang menjadi korban pengancaman dan persekusi, Cupa Siregar menduga ada otak intelektual yang menjadi dalang perbuatan tidak manusiawi terhadap Pemimpin Redaksi Koran Mediasi tersebut.
Hal itu dikatakan Cupa Siregar merespon Polda Metro Jaya yang sudah melakukan klarifikasi kepada Unit III Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Menurutnya, perkembangan penanganan kasus ini sudah mulai ada titik terangnya.
“Pengaduan kami selaku kuasa hukum Pirlen Sirait di Polda Metro Jaya telah direspon, artinya kinerja dalam penanganan laporan klien kami mendapat titik terang,” ujar Cupa Siregar, Selasa (10/12/2024).
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus pengancaman terhadap keluarga Pirlen Sirait ini, kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut dalam pengawasan Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan kasus ini harus transparan dan harus dibuka seterang-terangnya, pihak kepolisian menurut saya bisa bekerja cepat dengan segera mengungkapkan siapa pelakunya untuk segera ditahan,” tutupnya.
Hal yang sama juga dikatakan Pirlen Sirait selaku korban. Menurutnya, penyidik Polres Metro Bekasi yang menangani laporannya harus transparan.
“Pengaduan kami di Polda sudah direspon, dan kemarin pada Senin (9/12/2024) saya sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan jawabannya sudah kami dapatkan jawaban atas pengaduan penanganan secara tertulis dan lisan,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Pirlen, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi kepada penyidik yang menangani laporannya.
“Saat saya menemui Bagwassidik, usai memberikan surat jawabannya, mereka juga menuturkan bahwa penyidik Polres Metro Bekasi, sudah diklarifikasi. Untuk proses selanjutnya, saya diminta berkordinasi dengan penyidik di Polres Bekasi,” ungkap Pirlen.
Kendati demikian, Pirlen mengatakan bahwa pengaduan di Polda Metro Jaya dilakukan atas lambannya penanganan dan pengungkapan pelakunya.
“Pengaduan ini dilakukan ke Polda Metro Jaya atas lambannya pengungkapan kasus pengancaman, persekusi dan pengrusakan yang dilakukan gerombolan orang tidak dikenal kepada saya dan keluarga saya hingga saat ini belum terungkap,” katanya.
Adapun kejanggalan dalam pengungkapan persekusi tersebut menurut Pirlen, hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
“Para pelaku yang tak beradab dan juga tak berahlak tersebut yang berjumlah lebih dari sepuluh orang itu, satupun belum ada yang ditangkap, kenapa belum, ada apa,” tanyanya.
Pasalnya menurut Pirlen, menelusuri dan mengungkap ini tidaklah sulit, dan apakah harus menunggu berapa bulan lagi?.
“Menurut saya mengungkap ini tidaklah sulit, karena begitu ada tindakan para oknum yang tidak berperikemanusiaan itu, saya sudah laporkan di Polres, dan seingat saya penyidik pembantu sudah mendatangi salah satu Indomaret di pintu masuk perumahan saya untuk menyita CCTV, dan saat itu keterangan mereka untuk mendeteksi plat motornya,” kesalnya.
Tidak sampai disitu, Pirlen mengaku sudah memberikan petunjuk awal untuk mengungkap seterang-terangnya.
“Demi mendapatkan keadilan, sesuai kesepakatan kita bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa perbuatan main hakim sendiri dengan mengancam, mempersekusi hingga melakukan pengrusakan tidak diperbolehkan untuk siapapun dan oleh siapapun, untuk itu ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Menurut Pirlen Sirait, jika laporannya tersebut tidak terungkap, sangatlah disayangkan.
“Lambannya pengungkapan laporan saya yang sudah terbukti adanya kejadian hukum dengan fakta melalui keterangan para saksi, potongan video gerombolan yang tidak manusiawi persekusi saya dan keluarga sangat disayangkan jika ini tidak terungkap,” ketusnya.
Akibat lambannya pengungkapan laporannya, Pirlen merasa ada kejanggalan.
“Rasa ketakutan selama delapan bulan sejak kejadian selalu menyelimuti saya, terkadang timbul pertanyaan dalam pikiran saya apakah ada otak intelektualnya, lalu siapa dan apakah otak intelektualnya orang hebat atau memiliki kekuasaan hingga laporan ini belum terungkap,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik yang menangani laporan polisi nomor LP/B/1105/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 6 April 2024 atas nama Pirlen Sirait tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 KUHP dan atau pasal 449, yang diduga dilakukan terlapor dalam lidik, yang ditangani oleh penyidik Polres Metro Bekasi. (*)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.