CIKARANG, MEDIASI.COM – Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi main mata dengan mafia tanah. Untuk itu, Ketua Fowapti, Maskuri meminta kepala kantor segera bertindak tegas dan tidak bungkam.
Menurut Maskuri, pihaknya tidak puas atas penjelasan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi pada Senin 30 September 2024. Karena warga kesana atas perintah surat dari Kementerian BPN untuk segera berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bekasi dengan bernomorkan surat PN 02.03/1012-800.39/VIII/2024.
“Padahal kami tidak satu dua kali kesana, tetapi pihaknya mengatakan masih mentelaah dan masih mempelajari terus, kan lucu dan menimbulkan kecurigaan terhadap kami, lalu kami kesini pun atas perintah atasannya untuk segera berkoordinasi dan menyelesaikan persengketaan tanah kami,” kata Maskuri.
Maskuri menuturkan bahwa warga saat mengetahui jawaban dari BPN menimbulkan kecurigaan sehingga pihaknya menuding BPN ikut main mata dalam sengketa tanah warga.
“Ketika kami memberikan informasi, warga pun mencurigai atas tindak tanduk BPN Kabupaten Bekasi yang masih tidak jelas perihal kepentingan kami atas tanah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aktivis Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengawal kasus penggusuran Kampung Pilar yang sudah masuk 20 tahun. Lewat aksi di depan Gedung ATR BPN RI, mereka mendesak Kementrian ATR BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah d Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (29/7/2024) siang.
Korlap Aksi, Abdul Rauf mengatakan warga Kampung Pilar adalah representasi dari ketidakmerdekaan Bangsa ini, disaat semua orang mempersiapkan perayaan HUT RI yang ke 79 di ujung pelosok Kabupaten Bekasi.
“Namun, masih bayak masyarakat yang belum mengerti akan arti kemerdekaan itu. Masyarakat yang seharusnya menjadi simbol bangsa seakan-akan dilupakan dan terpinggirkan, kemegahan Ibu Kota Nusantara (IKN) seakan akan menjadi satir bahwa Bangsa ini masih jauh dari keadilan,” tegas Abdul Rauf.
Untuk mendapatkan tanggapan dari Darman selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, dia mengarahkan wartawan untuk bertemu dengan Dwi Rinto selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Anehnya, saat Dwi Rinto ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (3/10/2024) mengatakan harus memeriksa terlebih dahulu berkas yang dimaksud dan akan memberikan tanggapan pada Koran Mediasi.
Namun hingga saat ini terkait hak milik nomor 1437 dan 1438 Desa Cikarang Kota
Sesuai dengan surat balasan PN 02.03/1012-800.39/VIII/2024 belum dapatkan. Sehingga patut diduga kinerja BPN Kabupaten Bekasi layak dievaluasi. (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.