CIKARANG, MEDIASI.COM – Bareskrim Polri diminta segera periksa dan tangkap oknum pengurus (calo) paspor di kantor Imigrasi Jakarta Timur. Permintaan itu disampaikan pengacara Cupa Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, oknum calo paspor di Imigrasi Jakarta Timur ini erat kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr yang disidangkan di PN Cikarang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa Novelia dan Royen, yaitu Wasinton dan Cindy pada Rabu (11/9/2024).
Menurut Cupa Siregar, terdakwa Novelia dalam persidangan memberikan keterangan bahwa partner atau mitranya di Imigrasi Jakarta Timur ada Diah yang membantunya dalam pengurusan paspor. Bahkan, nama Diah juga sudah disampaikan saat diperiksa di Bareskrim. Namun, hingga perkara ini disidangkan belum pernah hadir.
Untuk itu, Cupa pun mempertanyakan keseriusan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara TPPO tersebut. Pasalnya, dalam persidangan ada fakta hukum yang menyebutkan adanya oknum dari Imigrasi Jakarta Timur yang membantu pengurusan paspor bernama Diah, tapi tidak dihadirkan.
“Ada oknum di Imigrasi Jakarta Timur namanya Diah, seperti yang disebutkan terdakwa Novelia agar dipanggil. Hei Bareskrim panggil itu Ibu Diah, kalau memang anda ini mau serius memberantas tindak pidana perdagangan orang,” ujar Cupa Siregar.
Bukti keseriusan untuk mengungkap perkara TPPO ini, menurut Cupa Bareskrim Polri harus menghadirkan Diah. Pasalnya, fakta persidangan nama Diah diminta terdakwa untuk diperiksa, apakah dia bekerja di kantor Imigrasi atau hanya sekedar calo paspor?
“Fakta persidangan ada oknum namanya Ibu Diah di Imigrasi Jakarta Timur, terbayang tidak di instansi negara ada oknum yang bebas melakukan suatu dugaan tindakan kejahatan, kemana kamu Bareskrim, jangan hanya klien kami yang ditangkap, kalau Bareskrim Polri memang serius, harus tangkap Ibu Diah dan periksa,” harapnya.
Cupa menjelaskan, dalam fakta persidangan, terdakwa Novelia sudah kerap menyebutkan nama Diah dalam pengurusan paspor di kantor Imigrasi Jakarta Timur. Bahkan hal itu juga sudah disampaikan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Klien kami Novelia saat dimintai keterangan di Bareskrim sudah memberi petunjuk dan mengarahkan ada namanya Ibu Diah turut serta membuat paspor ini. Bagaimana, apakah anda (Bareskrim-red) sudah periksa Ibu Diah, terus dimana berkasnya,” tutupnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Koran Mediasi belum mendapatkan informasi apakah atas nama Diah sudah pernah diperiksa atau belum dari pihak Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, perkara TPPO No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr dengan terdakwa Novelia dan Royen, kembali disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Hilarius Grahita Setya Atmaja dengan hakim anggota Yudha Dinata dan Mahartha Noerdiansyah. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam keterangan dua orang saksi meringankan, Wasinton dan Cindy, terungkap bahwa terdakwa Royen bekerja sebagai pelaut yang kembali ke Indonesia sekali setahun dengan memiliki libur sekitar tiga sampai empat bulan.
Tidak sampai disitu Wasinton yang dihadirkan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kesehari-harian Royen saat berada di rumah tidak memiliki kegiatan atau pekerjaan lain kecuali sebagai pelaut.
“Sepengetahuan saya bahwa Royen ini bekerja sebagai pelaut, dan pulang ke rumah satu kali setahun menunggu pemberangkatan kembali bekerja tiga sampai empat bulan istirahat di rumahnya,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, menurut Wasinton bahwa Royen memiliki sifat yang baik dan ramah serta tidak banyak bicara. Pekerjaan Royen sebagai pelaut juga turut dipastikan Cupa Siregar dengan memperlihatkan dokumen milik Royen kepada Cindy selaku istri dari Royen seperti, tiket pesawat, paspor, kartu pelaut dan dokumen. (Pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.