CIKARANG, MEDIASI.COM – Pengacara Cupa Siregar mengecam jawaban penyidik dari Polres Metro Bekasi yang menangani kasus pengancaman, pengrusakan dan persekusi keluarga Pirlen Sirait selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Koran Mediasi.Com.
“Jawaban penyidik yang menyebutkan baru mau mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik sebelumnya, sangat tidak mencerminkan kinerja Polri,” ujar Cupa Siregar selaku pengacara korban, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, jawaban seperti itu diterima pihaknya saat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara kliennya di Polres Metro Bekasi, Selasa (10/9/2024)
“Jawaban hukum penyidik itu tidak mencerminkan kinerja Polri yang baik,” katanya.
Alasan pergantian penyidik dalam penanganan perkara keluarga Pirlen Sirait, sehingga butuh waktu untuk mempelajari kembali, menurut Cupa sangat tidak masuk akal.
“Karena alasan pergantian penyidik dalam menangani perkara, hal itu disampaikan oleh penyidik saat kami temui tadi di ruangannya lantai tiga (Jatanras). Sehingga dibutuhkan waktu untuk mempelajari perkara dulu baru menyampaikan info terhadap para pihak, itu alasan tidak masuk akal secara hukum, kapan dan dimana saja serta setiap waktu, anggota Polri itu harus selalu siap,” ketusnya.
Kendati demikian, Cupa Siregar tetap berharap penanganan perkara persekusi keluarga Pirlen Sirait yang terjadi pada 5 April 2024 bisa segera dituntaskan penyidik Polres Metro Bekasi.
“Kami berharap penyidik dalam menangani perkara saudara Pirlen serius melanjutkan perkaranya apalagi sudah naik ke penyidikan dan SPDP nya sudah dikirim ke kejaksaan,” terangnya.
Cupa juga berharap agar Kapolres Metro Bekasi turun tangan jika ada dukungan yang dibutuhkan.
“Jangan lemas-lemas jadi penyidik, kalau butuh dukungan tinggal minta dukungan materi dan inmateri dari pimpinan, yaitu Kapolres,” tegasnya.
Cupa menegaskan, polisi dalam menangani perkara tidak diperkenankan oleh hukum mengutarakan baru mau mempelajari perkara, kapan dipindah harus sudah dipelajari.
Untuk itu, dia mendesak penyidik segera mencari dan menetapkan tersangkanya, jangan hanya memberi jawaban dengan alasan akan mempelajari dan memeriksa lagi.
“Untuk itu kami meminta Polisi segera menyimpulkan dan menetapkan siapa dalangnya (tersangkanya),” harapnya.
Sebelumnya laporan pengancaman, persekusi dan pengrusakan yang dilakukan oleh gerombolan orang tidak dikenal tersebut dilaporkan pada 5 April 2024 lalu dengan nomor Nomor: LP/B/1105/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi. (*)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.