Keluarga Korban Pembunuhan Cari Keadilan, LBH Perisai Putra Bekasi Datangi Kejari Cikarang

Jonggara Simanjuntak SH didampingi Parasian Hutasoit SH dari Lembaga Perisai Putra Bekasi

CIKARANG, MEDIASI.COM – Keluarga Sumantri, kakek berusia 76 tahun yang menjadi korban pembunuhan terdakwa Midan, datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk mencari keadilan melalui LBH Perisai Putra Bekasi.

Kedatangan keluarga korban bersama kuasa hukumnya, untuk mempertanyakan kejanggalan keberadaan terdakwa Midan yang saat ini bebas berkeliaran dan tidak berada di rumah sakit jiwa, sehingga dinilai tidak jelas status hukumnya.

LBH Perisai Putra Bekasi sejak menerima kuasa pada minggu lalu, Jonggara Simanjuntak sudah bentuk tim dan sudah bekerja mencari keadilan bagi keluarga korban dengan mendatangi Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

“Tim kita sudah dibentuk dan sudah bekerja untuk mengungkap kenapa terdakwa ini bebas berkeliaran dan tidak berada di rumah sakit,” katanya kepada Koran Mediasi, Selasa (3/9/2024).

Menurut Jonggara bahwa keluarga korban sangat keberatan dan ketakutan akibat bebasnya terdakwa.

“Keluarga korban keberatan atas keluarnya terdakwa Midan dari rumah sakit jiwa, karena dengan bebasnya terdakwa berkeliaran mengakibatkan rasa ketakutan dan keresahan,” ucapnya.

Permintaan keluarga korban menurut Jonggara agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Pihak keluarga korban berharap agar terdakwa tersebut jika ada gangguan jiwa dimasukkan ke rumah sakit jiwa, jika tidak segera dieksekusi ke rumah tahanan untuk menghindari hal-hal terjadinya tindak pidana lainnya,” harapnya.

Pasalnya menurut Jonggara bahwa rumah terdakwa dan keluarga korban berhadap-hadapan.

“Kami sudah ketiga kali ini mendatangi kejaksaan, kami meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk turun ke lokasi tempat tinggal terdakwa agar bisa dilakukan langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” tutupnya.

Hal yang sama juga turut disampaikan Parasian Hutasoit saat mendampingi Jonggara Simanjuntak, agar upaya hukum mengajukan memori kasasi dari kejaksaan segera dilakukan.

“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera mengajukan Memori Kasasi,” ujarnya.

Kendati demikian Parasian masih mempertanyakan alasan bebasnya terdakwa
“Bebasnya terdakwa tersebut masih kami pertanyakan, untuk itu kami sudah pertanyakan ke Penuntut Umum, dan kami masih menunggu, katanya ada surat dari rumah sakit, dan kami telah bersurat resmi untuk bisa mendapatkan surat tersebut,” katanya.

Parasian berharap agar semua pihak turut mengawal kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, terdakwa Midan dituduh melakukan pembunuhan kepada Sumantri pada Sabtu, 25 November 2023 sekira jam 08.00 Wib di Kp Belendung RT018/006 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara, namun dibebaskan hakim dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait