CIKARANG, MEDIASI.COM – Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/8/2024). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan terdakwa Aris Wahyudi menjadi saksi dalam perkara terdakwa Novelia Simanjuntak.
Dalam kesaksiannya, Aris Wahyudi mengatakan bahwa dia mendapatkan perintah dari atasannya untuk mengatur pemberangkatan 6 orang dari Indonesia ke Kamboja. Melalui telepon selularnya, Aris menghubungi Novelia untuk membantu pengurusan dokumen paspor dan pembelian tiket buat enam orang.
Permintaan Aris kepada Novelia disampaikan melalui telepon selular, baik terkait harga hingga kapan akan diberangkatkan. Dalam pengurusan dokumen enam orang yang diminta Aris untuk dibantu oleh Novelia, katanya telah disepakati harga dan pembayaran dilakukan melalui transfer elektronik.
Namun saat ditanya, Aris mendapatkan uang yang dikirimkan ke Novelia didapat atau ditransfer oleh siapa, Aris mengaku tidak mengetahui. Menurut Aris dia hanya mendapatkan perintah dari atasannya bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen sudah masuk ke rekeningnya, untuk dilanjutkan ditransfer ke Novelia.
Pengakuan Novelia saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa pekerjaan untuk mengurus paspor para calon pekerja tersebut atas permintaan Aris melalui telepon yang sebelumnya kedua orang tersebut belum saling kenal, tapi berkenalan melalui komunikasi telepon sejak April 2023.
Pekerjaan mengurus paspor tersebut diterima oleh Novelia karena sebelumnya telah memiliki pengalaman dari mertuanya yang pernah bekerja di PJTKI memiliki kenalan di Bandara Soekarno Hatta dan di Imigrasi Jakarta Timur yang bisa bantu handle pengurusan paspor dan pemberangkatan ke luar negeri.
Adapun biaya yang diserahkan oleh Novelia untuk pengurusan enam buah paspor tersebut sesuai dengan permintaan Diah yang diduga bekerja di Kantor Imigrasi Jakarta Timur tersebut sebesar Rp 36.000.000
Usai pengurusan paspor, Novelia kembali menghubungi Aris untuk mengagendakan pemberangkatan ke enam orang tersebut yang disepakati diberangkatan pada tanggal 15, Novelia juga mengaku bahwa dia tidak bekerja sendiri, untuk pemberangkatan dari Soekarno-Hatta dia menghubungi Ruli.
Namun Novelia saat ditanya JPU apakah Ruli bekerja di Imigrasi, Novelia mengaku tidak mengetahuinya.
Novelia Simanjuntak kepada majelis hakim mengaku kapok, dan tidak akan mengulangi perbuatan itu. Anehnya dalam persidangan pantauan Koran Mediasi dua nama orang yang kerap disebut oleh Novelia belum pernah hadir sejak perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Royen yang bekerja sebagai Pelaut itu turut terseret jadi terdakwa karena mengiakan permintaan Novelia yang meminta bantuan untuk antar dan jemput enam orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja sebelum digagalkan.
Pengakuan Royen antar-jemput ke enam orang tersebut sebanyak tiga kali, saat pengurusan paspor ke Imigrasi Jakarta Timur, menjemput dari bandara dan mengantar ke bandara saat keberangkatan.
Usai persidangan M Raja Simanjuntak didampingi Charles Panjaitan dan Erick Bona Oloan kepada Koran Mediasi mengatakan sudah mengajukan pertanyaan kepada saksi mahkota.
“Tadi kami sudah mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi mahkota yaitu Aris Wahyudi apa peran dari masing-masing para terdakwa,” kata Raja sambil menyebutkan bahwa kliennya atas nama Novelia hanya diminta bantu fasilitasi urusan dokumen.
“Secara khusus kami tanyakan tentang Novelia, bahwa Novelia disampaikan tidak untuk merekrut, hanya diminta untuk memfasilitasi urusan dokumen imigrasi dan tiket dari bandara Soekarno-Hatta,” lanjut Raja.
Kendati demikian Raja mengatakan bahwa Novelia dalam pengurusan dokumen baik di imigrasi dan di Soekarno-Hatta melibatkan Diah dan Ruli.
“Adapun temannya yang membantu Novelia di imigrasi adalah melalui Ibu Diah dan satu lagi Pak Ruli mengurus pemberangkatan di Soekarno-Hatta,” paparnya.
Hal yang sama juga dikatakan Raja bahwa Royen tidak terkait dalam dakwaan TPPO tersebut melainkan hanya untuk antar jemput dengan mobilnya.
“Royen juga sudah disampaikan tidak kenal, termasuk juga Novelia sebelumnya tidak kenal, sebetulnya Royen ini tidak terkait, sifatnya hanya mengantar dan menjemput menggunakan kendaraan sendiri. Royen juga tidak mengetahui apa yang dikerjakan disana dan Royen juga tidak ada komunikasi banyak dengan mereka, dia juga tidak ikut mengurus dokumen bahkan perkenalannya hanya melalui telepon dan whatsApp, seterusnya mereka saling kenal setelah ditahan di Bareskrim pada akhir Februari 2024,” tuturnya.
Saat ditanya apakah masih ada orang yang terlibat selain Aris, Raja mengatakan,
Aris bekerja di Filipina di salah satu perusahaan namanya Wan-go tapi dia masih memiliki atasan yang menerima perintah dan mengerjakannya, namun akibat perbuatannya itu dia harus bertanggungjawab, karena ini menyangkut antar lintas negara.
Raja berharap agar penanganan kasus TPPO tersebut di Wan-Go mendapat perhatian dari Pemerintah. Alasannya, banyak juga orang-orang Indonesia yang bekerja di Wan-Go yang sampai sekarang status mereka apakah sudah kembali ke Indonesia atau masih disana, ini yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintahan Republik Indonesia.
“Agar benar-benar tidak ada lagi Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara diminta hadir melindungi pekerja migran supaya tidak melanggar undang-undang perlindungan pekerja migran kedepan, dan semua betul-betul bersih termasuk atase militer atau kepolisian yang ada di negara yang ada disana termasuk Filifina dan Kamboja agar menyampaikan para warga negara indonesia mengurus dokumennya sesuai dengan ketentuan, keberangkatannya sudah sesuai, ijin tinggalnya sudah sesuai, dan ini harus ditertibkan oleh negara kita indonesia,” ucapnya.
Ditempat yang sama Charles M Panjaitan SH menambahkan bahwa Novelia hanya membantu memberikan jasa pengurusan paspor.
“Dalam persidangan tadi terungkap bahwa Novelia hanya membantu sebatas pembuatan paspor, dan dia tidak mengetahui apa yang akan dikerjakan atau dilakukan oleh orang yang diberangkatkan ke luar negeri tersebut,” ulasnya
Kuasa hukum Novelia dan Royen tersebut turut menyampaikan ucapan terimakasih atas dikabulkannya permohonan pinjam barang bukti mobil.
“Kami selaku penasehat hukum juga menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim karena mengabulkan permohonan kami pinjam barang bukti mobil. Mobil yang sebelumnya disita oleh penyidik oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini sudah dibuatkan penetapan kami tinggal menindaklanjuti melalui kepaniteraan dan menyampaikan kepada kejaksaan untuk pinjam barang bukti mobil tersebut,” tutupnya.(pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.