Sering Bantu Warga Jatiasih, Ahmadi Jadi Anggota DPRD Kota Bekasi 2024-2029

Ahmadi. Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029

BEKASI, MEDIASI.COM – Sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029, dia acap bergaul dengan kalangan politisi. Hal itulah yang membuat Ahmadi tidak terlalu sulit untuk beradaptasi dengan dunia politik.

Anggota dewan dari daerah pilih (Dapil) Kecamatan Jati Sampurna, Jatiasih, dan Pondok Melati yang sering membantu masyarakat ini, mengaku dunia politik baru bagi dirinya.

Anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang biasa disapa Madonk ini adalah sosok mudah bergaul dengan berbagai kalangan, mulai tokoh politik, tokoh masyarakat, para ulama maupun aktifis di Kota Bekasi.

Dirinya mengaku semasa melakukan kerja-kerja politik sering mendampingi warga di Jatiasih dan sekitarnya, yang sakit ketika ingin dirujuk ke rumah sakit. Ia juga kerap membantu warga miskin yang ingin bantuan pendidikan melalui BAZNAS Kota Bekasi.

“Mungkin ini hasil kerja keras saya dalam membantu masyarakat. Saya berangkat dari orang bawah, ketika menjadi dewan pun saya pasti akan membantu orang susah,” tuturnya.

Pria yang saat ini masih menjabat Ketua KNPI Jatiasih, menyatakan dirinya ingin duduk di Komisi IV DPRD yang salah satunya membidangi kesehatan dan sosial.

“Saya inginnya di Komisi IV DPRD. Saya ketika jadi dewan ingin tetap membantu masyarakat terkait permasalahan kesehatan dan sosial warga miskin, terutama masyarakat di dapil saya,” tutupnya.

Untuk diketahui, salah satu tupoksi anggota DPRD adalah memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti melakukan pembahasan rancangan Perda, melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi, dan membantu pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD.

Kemudian menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.

Selanjutnya, mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi, dan
memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi. (ADV/DPRD)