BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi, HM Saifuddaulah mengharapkan 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 siap menjalankan dan memikul amanah yang diberikan masyarakat. Hal itu disampaikan saat pidato pelantikan anggota dewan yang berlangsung di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (26/8/2024).
“Perlu disadari bahwa kita sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi adalah amanah. Oleh karena itu hendaknya kita memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga DPRD,” katanya.
Saifuddaulah juga menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD periode 2024-2029 untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif sebagai tindak lanjut atas sumpah dan janji jabatan yang telah dilakukan.
“Telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029,” ucap Saifuddaulah.
Ia menyatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 bahwa dalam hal di tingkat DPRD Kab/Kota sebagaimana yang dimaksud Pasal 164 Ayat 1 DPRD Kab/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas Ketua dan Seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbaik pertama dan kedua.
“Adapun pimpinan sementara sesuai peraturan pemerintah No 12 Th 2018 Pasal 34 Ayat 3 Sebagai Berikut: A. Memimpin Rapat DPRD, B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, C. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, D. Proses penetapan pimpinan DPRD,” jelasnya
Saifuddaulah menambahkan, dalam roda kepemimpinan sementara ini, tentunya membutuhkan energi yang sangat besar, serta membutuhkan jalinan kerjasama yang kuat, harmonis dan segenap Anggota DPRD termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi. (ADV/DPRD)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.