CIKARANG, MEDIASI.COM – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sondra Mukti Lambang Linuwih memberikan tanggapan terkait tudingan hakim yang tidak netral saat menyidangkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr.
Menurut Sondra Mukti, tudingan pengacara Cupa Siregar yang menyebut hakim tidak netral kurang tepat. Alasannya, majelis hakim itu dalam memimpin sidang adalah impartial.
“Untuk persidangan yang terjadi pada Rabu tanggal 14 Agustus 2024, kami sudah menerima konfirmasi ataupun laporan dari majelis hakim melalui pimpinan Pengadilan Negeri Cikarang bahwa majelis hakim akan memimpin persidangan secara impartial,” ujar Sondra.
Sondra menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang dalam hal ini majelis hakim yang menyidangkan perkara TPPO No.227/Pid.Sus/2024/PN Ckr sangat tegas dan netral.
“Dalam hal ini majelis hakim kami tegaskan netral, tidak memihak, tidak ada kepentingan baik pada penasehat hukum, penuntut umum, dan terdakwa, terkecuali kepentingannya untuk menyelesaikan perkara dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Sondra bahwasanya majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang selalu memberikan hak yang sama bagi para pihak pencari keadilan.
“Semua kepentingan baik dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum dan terdakwa akan diberikan hak yang sama dalam persidangan, baik untuk bertanya ataupun menanggapi atas keterangan saksi,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Sondra membantah jika majelis hakim yang dianggap menyela kuasa hukum Novelia dan Royen. Menurutnya, hakim saat itu hanya menengahi perdebatan antara kuasa hukum dengan saksi.
“Tertib acara persidangan adalah kewenangan hakim, awalnya kan sedang terjadi tanya jawab penasehat hukum dengan saksi, ternyata apa yang diterangkan oleh saksi terjadi perbedaan antara di persidangan dengan yang ada di BAP,” jelas Sondra.
Kemudian karena ada perdebatan antara saksi dengan penasehat hukum, lanjutnya, tentunya sikap hakim disini bukan memotong atau menyela tetapi menengahi. Artinya majelis hakim akan selalu memberi kesempatan pada semua pihak untuk bertanya seluas-luasnya.
Tapi demi tertibnya persidangan, menurut Sondra, majelis hakim tentu perlu menengahi, apabila memang menurutnya ada hal-hal yang harus ditertibkan dalam persidangan.
“Apabila memang terjadi perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan, dengan keterangan saksi yang di BAP maka bisa dipertanyakan langsung ke saksi keterangan mana yang mau digunakan,” ucapnya.
Pantas tidaknya sikap anggota hakim yang berteriak-teriak mengusir penasehat hukum Novelia dan Royen tersebut, Sondra mengaku hal itu terjadi karena ada gebrakan meja sebanyak dua kali.
“Terkait dengan apa yang terjadi kemarin saat ditengahi majelis hakim ada sikap dari penasehat hukum menggebrak meja sebanyak dua kali. Oleh karenanya majelis hakim memandang perlu menertibkan segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan,” jelasnya.
Menurut Sondra apa yang dilakukan majelis hakim, semua itu adalah demi tertibnya persidangan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
“Tentunya majelis hakim mengambil sikap itu tidak semata-mata tanpa dasar atau alasan, dengan itu perlu dilakukan tindakan tegas demi tertibnya persidangan dengan menyuruh salah satu dari penasehat hukum, dalam hal ini majelis hakim tidak langsung turun (menyuruh penasehat hukum keluar) tetapi melalui petugas persidangan sebagai mana mestinya tertibnya persidangan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim,” katanya.
Kendati demikian menanggapi akan dilaporkannya hakim anggota yang dianggap tidak netral tersebut oleh Cupa Siregar kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawasmari) Sondra mengatakan itu adalah hak jika dirasa perlu.
“Segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan baik yang terbuka untuk umum dan yang tertutup, baik dari masyarakat, terdakwa maupun para pihak yang berperkara atau diluar yang berperkara, mempunyai hak masing-masing, untuk mengamati, melihat dan menindaklanjuti apa yang terjadi di persidangan. Kami serahkan kepada para pihak karena itu adalah hak untuk mengambil tindakan jika dirasa perlu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Cupa Siregar, SH didampingi Charles Panjaitan,SH akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawasmari).
Alasannya, karena Cupa Siregar menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, tidak netral saat menyidangkan perkara TPPO tersebut. Selain itu, hakim juga dinilai sangat membatasi pengacara saat mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Kami akan mengadukan hakim anggota ini ke Bawasmari. Harusnya Ketua majelis tidak membatasi kami mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk menggali materi perkara agar ditemukan fakta yang sesungguhnya dalam perkara ini,” ujar Cupa Siregar, Rabu (14/8/2024). (Pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.