BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Basuki akhirnya membebaskan pengacara Dani Bahdani dari tuduhan pemalsuan dokumen saat membela kliennya, warga Jati Karya, Kota Bekasi. Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/8/2024).
Ketua Majelis Hakim Basuki dengan hakim anggota Sorta dan Dwi Nuramanu menyatakan bahwa Dani Bahdani tidak terbukti melakukan pemalsuan surat karena bertindak sebagai advokat yang menjalankan profesinya membela hak hukum kliennya.
Menanggapi vonis bebas majelis hakim ini, Dani Bahdani menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, hakim telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang dengan cermat dan teliti melihat fakta-fakta di persidangan, sehingga putusannya cukup objektif demi rasa keadilan,” kata Dani Bahdani.
Sebelumnya, kuasa hukum Dani, Jhon S.E Panggabean, Daance Yohanes, Togap L Panggabean, Mangasi Ambarita, dan Ganti Lombantoruan, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang advokat, Dani tunduk dan patuh terhadap kode etik advokat.
Pasal 16 berbunyi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
“Seharusnya, terdakwa Dani Bahdani selaku advokat diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi advokat, tidak langsung dipidanakan,” tegas Jhon.
Oleh sebab itu dia menilai putusan majelis hakim sudah sangat tepat dan harus diapresiasi.
“Alhamdulillah, berkat doa dari semua pihak, pada hari ini kita mendapat vonis bebas klien Dani Bahdani dari tuntutan JPU. Memang sejak awal kami pegang perkara ini, kami sudah yakin klien akan divonis bebas murni,” kata Jhon.
Jhon menambahkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, berikut bukti-bukti yang telah di sampaikan Dani sudah diyakini tidak terbukti melakukan tindakan memakai atau menggunakan dan memalsukan surat sebagaimana dakwakan JPU.
Dia juga mengaku bersyukur karena perkara kliennya diperiksa dan diadili hakim-hakim yang benar-benar obyektif dan teliti melihat fakta-fakta di persidangan. Sehingga, dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya terhadap Dani Bahdani. (*/sgs)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.