CIKARANG, MEDIASI.COM – Pengacara Cupa Siregar, SH didampingi Charles Panjaitan,SH akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawasmari).
Alasannya mengadukan hakim, karena Cupa Siregar menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, tidak netral saat menyidangkan perkara TPPO tersebut. Selain itu, hakim juga dinilai sangat membatasi pengacara saat mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Kami akan mengadukan hakim anggota ini ke Bawasmari. Harusnya Ketua majelis tidak membatasi kami mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk menggali materi perkara agar ditemukan fakta yang sesungguhnya dalam perkara ini,” ujar Cupa Siregar, Rabu (14/8/2024).
Pantauan koranmediasi.com, persidangan perkara TPPO ini berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Cikarang. Tiba-tiba gaduh saat Cupa Siregar selaku pengacara terdakwa Novelia dan Royen meminta penyesuaian dari hasil BAP Mabes Polri dengan keterangan Aris Andriani yang disampaikan melalui zoom dari Denpasar Bali sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Dalam persidangan, di ruang sidang nampak hakim anggota dengan muka yang sangat merah dan marah serta berteriak-teriak menyuruh Cupa Siregar untuk keluar dari ruang persidangan.
Kendati demikian Cupa Siregar mengatakan harusnya hakim ketua tidak menyela dengan tiba-tiba saat pengacara bertanya kepada saksi, dan tidak tau alasannya kenapa sosok hakim anggota tersebut berteriak-teriak.
“Hakim harusnya mendukung para pihak baik itu jaksa ataupun pengacara terdakwa dalam melakukan pengungkapan fakta dalam suatu dugaan tindakan pidana, dan tidak menyela saat saya bertanya kepada saksi dan kenapa hakim anggota tersebut harus berteriak-teriak di dalam ruang sidang, saya tidak tahu, dan silahkan kawan-kawan media tanya beliau,” ujar Cupa Siregar.
Melihat situasi yang kurang baik tersebut, Cupa Siregar selaku kuasa hukum Novelia Simanjuntak dan Royen saat persidangan berjalan memilih keluar, karena dia menganggap hakim itu tidak netral.
“Hakim kami anggap tidak netral dan tidak bijak dalam memimpin sidang. Hakim itu terkesan membatasi saat kami sebagai kuasa hukum terdakwa menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.