CIKARANG, MEDIASI.COM – Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi diduga masih jauh dari standar prosedur. Hal itu terpantau ketika Koran Mediasi mendatangi kantor pertanahan itu, Rabu (12/6/2024).
Ketika kantor BPN Kabupaten Bekasi didatangi untuk konfirmasi terkait status pendaftaran peralihan hak salah satu sertifikat atas nama Tinah, Kepala BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak tidak dapat ditemui.
“Saya sedang di Jakarta mengikuti ujian, silahkan ke pelayanan informasi,” kata Darman kepada Koran Mediasi.
Padahal, yang ingin ditanyakan adalah terkait adanya dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh salah seseorang yang mengaku-ngaku bisa menyelesaikan sertifikat tanah atas nama Tinah.
Anehnya, untuk mendapatkan informasi di Customer Service BPN tidak mudah, butuh waktu berjam-jam, dan pemanggilan tidak berdasarkan kartu antrian yang sudah dibagikan.
Mirisnya pelayanan dari pegawai CSO ini tidak memberikan pelayanan yang baik dan hasil yang diharapkan. Konfirmasi terkait kebenaran adanya pemalsuan sertifikat dan apakah nama pemilik sebelumnya masih sama atau ada perubahan, tidak ada penjelasan.
“CSO hanya bisa memberikan informasi persyaratan,” ungkap salah satu petugas BPN.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah sertifikat atas nama Tinah sudah ada peralihan hak dan dugaan pemalsuan peralihan hak benar-benar terjadi atau tidak. (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.