Mustaqim Marzuki: Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani di Kabupaten Bekasi Harus Tepat Sasaran

Penulis: Pirlen Sirait
H.Mustaqim Marzuki, S.Ag. M.Pd Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi

CIKARANG, MEDIASI.COM – Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bekasi, Mustaqim Marzuki menegaskan, penyaluran pupuk kepada para petani di Kabupaten Bekasi harus tepat sasaran. Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Rabu (7/2/2024).

Mustaqim Marzuki, adik kandung Bupati Bekasi Periode 2007-2012 Almarhum Sa’duddin ini, tidak menampik adanya persoalan yang dihadapi para petani di Kabupaten Bekasi. Salah satunya menyangkut kelangkaan pupuk yang menjadi keluhan para petani,

“Dalam rapat pembahasan anggaran bersama dinas terkait, ikut juga kita bahas kegiatan-kegiatan para petani. Seringkali petani mempertanyakan kelangkaan pupuk, apakah memang pupuk nggak ada,” ujar Mustaqim kepada media ini.

Kendati demikian, Mustaqim anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini mengatakan, dalam menghadapi kelangkaan pupuk dinas pertanian setempat telah memfasilitasi para petani melalui kartu sakti.

“Dinas pertanian buatkan kartu sakti yang link langsung ke Kementerian Pertanian juga, dengan terdaftar dalam kartu sakti tersebut bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” paparnya.

Mustaqim berharap mekanisme penyaluran subsidi pupuk ke petani ini agar terkontrol dan tepat sasaran. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi sekaligus menekan kecurangan dan mempermudah pengawasan penyalurannya.

“Harapan kita bantuan pupuk dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pusat tepat sasaran bagi para petani, tidak terjadi kecurangan,” harapnya.

Menurutnya, petani yang mendapat bantuan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bekasi selama ini belum semuanya terdata. Untuk itu, perlu ada pendataan ulang agar seluruh petani merasakan manfaatnya.

“Yang kita rasakan saat ini masyarakat yang bekerja sebagai petani itu masih banyak yang belum memiliki kartu untuk mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Demi tercapainya harapan masyarakat yang bekerja sebagai petani, Mustaqim berusaha selalu hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Kabupaten Bekasi.

“Sebagai wakil rakyat kita berusaha melakukan pengawasan, berusaha membuatkan anggaran sesuai dengan tugas kita kontroling, buggeting dan kebijakan agar bisa melayani masyarakat,” tutupnya.

Dikutip dari psp.pertanian.go.id, alokasi pupuk bersubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan.

Alokasi ini menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (Adv/pir)