Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM

BEKASI, MEDIASI.COM – Polsek Bantargebang ungkap kasus pencurian dengan modus pelaku mengganjal mesin ATM. Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku pencurian berinisial HS (40) ke Mapolsek Bantargebang Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (29/1/2023) Siang.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari, memimpin kegiatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM Bank BRI JL. Perum Taman Bumyagara No. 1A RT 001/022 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 06.30.

“Ungkap kasus ini berdasarkan laporan LP/B/19/1/2024/SPKT/Sek.Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 11 Januari 2024 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti.

Lebih lanjut Ririn Sri Damayanti menjelaskan, awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan, mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriaki maling. Kemudian anggota buser yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menjelaskan modus dia melakukan aksi pencurian uang dari mesin ATM.

“Pelaku melakukan aksinya mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp50.000. Setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Kemudian pelaku melakukan transaksi kembali dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000. Setelah mesin ATM mengeluarkan uang dan masuk ke dalam besi pelat yang sudah dimodifikasi.

“Akibat diganjal plat yang dimodifikasi tadi, tampilan dilayar monitor tertulis “mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit” dan mesin ATM menjadi eror/rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya,’ ungkapnya.

Pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM

Selanjutnya pelaku langsung mengeluarkan besi pelat yang sudah berisi uang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng hingga rusak.

Dari hasil interogasi, Kapolsek mengatakan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya di lokasi yang sama dan dari keterangan pelaku aksinya tersebut dipelajarinya dari video youtube.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat melakukan aksinya, diantaranya uang tunai sebesar Rp1.200.000 pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol: F – 4170 – FIX. Kemudian, 1 buah obeng min warna kuning, 1 buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah topi warna hitam krem dan 1 buah hand phone merk Nokia warna hitam.

“Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/gar)

Exit mobile version