DPRD Kota Bekasi Siapkan Payung Hukum Terkait Investasi

Hanan Tarya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Bekasi, Hanan Tarya mengatakan bahwa Kota Bekasi akan memiliki payung hukum terkait investasi berupa Perda dimana dapat mengatur secara komprehensif bagaimana peluang investasi di Kota Bekasi
dapat dioptimalkan, baik bagi para investor maupun para pemangku kepentingan (stakeholder) yang menjadi bagian dari proses investasi tersebut.

“Proses investasi terkait pembangunan di Kota Bekasi, jika Perda mengatur dengan jelas dan baik, saya yakin investasi akan lebih mudah dilakukan di Kota Bekasi,” jelas Hanan kepada awak media, Senin (20/11/2023).

Dalam perspektifnya, Perda Investasi menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para investor akan lebih percaya diri dan tidak ragu untuk mengalokasikan dana investasi mereka di Kota Bekasi, sehingga dapat berkontribusi pada kelangsungan pembangunan kota tersebut.

Nantinya, Perda ini menurut Hanan menjadi sebuah kepastian hukum yang mengikat ketika disahkan untuk dilaksanakan.

“Perda Investasi ini merupakan inisiatif dari DPRD, terutama dari Komisi III, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi di Kota Bekasi,” tambahnya.

Dengan peraturan yang baik dan jelas, diharapkan Kota Bekasi dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kota Bekasi.(ADV/Setwan)