Tri Adhianto Lantik 11 Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi

Penulis: Humas Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat melantik 11 pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (30/8/2023)

Junaedi Resmi Jadi Sekda Kota Bekasi

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melantik 11 pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Aula Nonon Sonthanie, Rabu (30/8/2023).

Pelantikan ini, sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Diantara pejabat yang dilantik, salah satunya eselon 2A, Junaedi yang diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Sedangkan 10 orang lainnya, eselon 2B menjadi Kepala Perangkat Daerah.

Berikut ini pejabat baru yang dilantik Wali Kota Bekasi:

1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Junaedi, Sekda Kota Bekasi saat pengambilan sumpah jabatan

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menjelaskan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

“Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat di tempatnya,” ujar Tri Adhianto.

Menurutnya, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi Kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional tahun 2024 karena harus memiliki kehangatan dan suasana damai mendekati pemilihan presiden, pemilihan calon legislatif dan pilkada serentak nantinya.

“Berharap betul ASN memiliki netralitas dan membantu sosialisasikan pelaksanaan pemilu damai pada tahun 2024 mendatang. Abdi negara harus menjadi guide kepada masyarakat, agar menjalankan pemilu untuk kelanjutan kedepannya,” kata Tri Adhianto.

Ia menambahkan kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaannya, karena sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat-perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan dilantiknya kembali pejabat Kepala Disdamkar dan Direktur RSUD merupakan hasil penilaian, kecapaian kinerja, kecakapan dalam memimpin dua OPD tersebut.

“Hasil penilaian mereka ditempatkan di posisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya,” ungkapnya. (Ndoet)