Ini Penjelasan Plt Wali Kota Bekasi Terkait Pemotongan TPP P3K Guru

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat membuka Kompetisi Sepakbola Piala Soeratin U-13 dan U-15

KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berikan penjelasan terkait pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Penjelasan itu disampaikan kepada awak media usai memimpin apel pagi, Senin (10/7/2023). Menurutnya, pembayaran TPP P3K guru sudah sesuai dengan nota kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Pembayaran TPP sebenarnya sudah sesuai dengan nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak. Bisa dilihat kepada berita acara yang sudah ditandatangani,” ujar Tri Adhianto menjelaskan.

Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini juga menyampaikan, terkait persoalan itu semuanya sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi untuk ditangani. Untuk itu, Tri menyarankan agar semua pertanyaan tentang pemotongan TPP guru P3K ditanyakan langsung ke Sekda Kota Bekasi.

Untuk diketahui, guru P3K melalui kuasa hukumnya Komarudin Simanjuntak telah melaporkan kasus pemotongan TPP yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada KPK. Hal itu dikatakan perwakilan guru P3K Kota Bekasi, Maryani. (Adv/Humas)