BEKASI UTARA,MEDIASI.COM – Beberapa waktu lalu, ramai menjadi pemberitaan terkait penutupan tembok beton untuk akses sepuluh rumah warga Perumahan Green Village yang tidak memiliki akses jalan. Sebab, 376 meter lahan yang sebelumnya diperuntukkan untuk jalan warga itu, kini telah ditutup beton.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra, Tahapan Bambang Sutopo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan mediasi dengan mempertemukan warga dengan pihak pengembang terkait masalah yang dihadapi warga Perumahan tersebut.
“Solusinya itu mediasi, bukan hanya pengembang antara dua pengembang yang ada. Ini kan salah satu pengembang dengan pengembang, jadi harus ada mediasi dan juga dengan masyarakat,” terang pria yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Bekasi Utara ini.
Tahapan menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi bisa melakukan pengkajian terkait permasalahan yang ada. Dan harus menjadi penengah terkait masalah yang dihadapi warganya.
“Ini harus ditengahi oleh pemerintah dan harusnya mesti kita mediasi sehingga pada akhirnya warga tidak mengalami kesulitan terkait dengan proses kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Pemkot Bekasi, masyarakat yang terdampak dalam masalah itu tidak mengalami kesulitan, apalagi akses jalan kini ditutup beton.
“Yang lebih penting adalah bagaimana mengkomunikasikan antara pengembang yang ada, sehingga warga masyarakat tidak mengalami kesulitan. Karena ini kan dua-duanya ada di kewenangan perizinan nanti ada di dinas tata ruang,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemilik lahan Liem Siam Tjie telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 376 meter yang diduga diserobot oleh pengembang Green Village Bekasi PT Surya Mitratama Persada (SMP).
Kini pemilik lahan pun memasang tembok beton atas kepemilikan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.(ADV/DPRD)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.