DOLOKSANGGUL, KOMED – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Rabu (5/4/2023).
Penyuluhan itu dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo, Kepala BPS Humbahas Rudy Harlon Harianja, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom, Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, dan Kadis PKP Anggiat Simanullang beserta masyarakat.
Khalid menjelaskan, BPN Humbahas hadir di Parsingguran II Kecamatan Pollung dalam penyuluhan ini supaya lebih dekat dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan Desa Parsingguran II ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria. Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat. BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya. Penerbitan sertifikat harus ada kerjasama. Ini berhasil harus ada koordinasi yang benar, batas-batas jelas. Tanah itu adalah aset, maka harus dijaga dengan baik,” tegas Khalid.
Khalid menjelaskan lagi bahwa BPN Humbahas punya target untuk tahun 2023 ini menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 5.808 yang tersebar di 8 desa yaitu Desa Siponjot, Tapian Nauli, Hutasoit I, Hutasoit II, Sitio II dan Desa Lobutua Kecamatan Lintongnihuta. Di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan di Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, dalam penyuluhan PTSL mengatakan bahwa penentu tanah di Indonesia ini BPN. BPN lah yang menentukan kepemilikan tanah.
“Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Parsingguran II ini disertifikatkan, itu harapan kita. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar dikuti, harus dipahami dengan benar” tegas Bupati.
Dulu banyak di Desa Parsingguran II, katanya, tanah konsesi TPL. Dengan proses panjang diusulkan. Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akhirnya melepas tanah itu dari konsesi TPL.
“Mudah-mudahan tanah di Parsingguran II ini bisa disertifikatkan semua, sehingga terwujud Kampung Reforma Agraria yang benar. Semua sertifikat ini hanya sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik)” jelas Bupati Humbahas.
Selanjutnya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat di Kecamatan Pollung. (AR)