Disdukcapil Humbahas Serahkan Akta Kematian Saat Acara Adat di Lintongnihuta

DOLOKSANGGUL, KOMED – Sejak Pebruari 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan sudah melakukan aktivasi Simpelokemendes (Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa) untuk 153 desa ditambah 1 kelurahan di wilayah Humbang Hasundutan.

Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan mengatakan sejak 7 Pebruari 2022 sesuai SK Nomor 6 tahun 2022 tentang SIMPELOKEMDES sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 1 tahun 2022 tentang inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Disdukcapil sudah melaksanakan aktivasi Simpelokemendes.

Menurutnya, aktivasi Simpelokemendes harus ada kerjasama dengan semua pemerintah desa, kelurahan dan masyarakat sebagai pemohon, Disdukcapil telah menyerahkan pembagian Buku Pokok Pemakaman(BPP) sebanyak 145 buku.

“Dan pada hari ini, saya bersama pegawai Dinas Dukcapil yaitu Pandapotan Siregar, Desi Winda Sari Manurung dan Marlina Simamora didampingi Kepala Desa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta, Liston Hutasoit telah menyerahkan Akta Kematian Robet Hutasoit (Op. Pavel),” ujar Jara, Selasa (4/4/2023).

“Kemudian menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang statusnya cerai mati kepada Korryta Hutabarat sebagai istri Robet Hutasoit pada saat acara adat. Seperti ini bisa kami lakukan ketika ada kerjasama seluruh elemen masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, Kepala Desa harus ikut berperan aktif dalam program ini. Bisa dilaporkan kepada kami kalau ada seperti ini, maka keperluan untuk itu kami proses,” lanjut Jara Lumbantoruan.

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan Simpelokemendes, silahkan menghubungi Desi Winda Sari Manurung. (AR)

Exit mobile version