CIKARANG PUSAT, KOMED – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy minta pihak Kejaksaan Agung RI ungkap dugaan penyelewengan keuangan di PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
Menurut dia, sesuai hasil kajian diskusi dari laporan pemeriksaan kinerja PT BBWM, pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam pengelolaan keuangan. Bahkan, terlihat laporan keuangannya sama sekali tidak profesional dan terkesan amatiran, dan terindikasi adanya dugaan penyelewengan keuangan.
“Kecurigaan kami yang pertama terkait dana repsentatif yang didapat oleh Dewan Direksi PT BBWM. Kami sangat geram sekali, dengan seenaknya para direksi menggunakan dana repsentatif tahun 2017 sebesar Rp1 miliar lebih. Tahun 2018 sebesar Rp1.000.136.256 tanpa membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaannya,” ungkap Ergat Bustomy kepada koranmediasi.com, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan Kepmendagri No.50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD Pasal 34 menyatakan dana repsentatif disediakan dari anggaran perusahaan paling tinggi 75 persen dari jumlah penghasilan direksi dalam 1 tahun yang diterima pada bulan terakhir. Dan penggunaannya, diatur oleh direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan BUMD.
Ergat menambahkan, sangat jelas sekali bahwa dana repsentatif yang digunakan pada tahun 2017 dan 2018 melebihi 75% yang diatur dalam Kepmendagri No.50 Tahun 1999. Menurut dia, ini jelas sebuah kejahatan yang disengaja dan sepertinya sudah direncanakan.
Menurut Ergat, masyarakat Kabupaten Bekasi berharap dengan berdirinya BUMD ini bisa memberikan manfaat dan peningkatan PAD Kabupaten Bekasi. Tapi faktanya, sistem pengelolaan bisnisnya tanpa arah, tidak efisien dan efektif dalam pengeluaran biaya operasional. Pengadaan barang/jasa tanpa pengawasan ketat, pada akhirnya pelaporan keuangannya pun menjadi tidak profesional.
“Sepertinya para direksi itu berpikir bahwa dana repsentatif itu seolah-olah sebagai penghasilan tambahan makanya mereka tidak membuatkan laporan terkait penggunaannya,” tandas Ergat.
Tidak kalah sembrononya, lanjutnya, terkait piutang di tahun 2017 kepada PT Odira Energi Persada (OEP) sebesar Rp47.124.486.202, para direksi dengan sengaja menghapus piutang tersebut pada Laporan Keuangan tahun 2018 alias tidak disajikan dengan alasan PT.OEP sudah tidak beroperasi lagi dan dialihkan kepada PT ME selaku pembeli gas dari PT.OEP.
“Lah kalau caranya seperti itu seperti lepas tanggung jawab, atau para direksi itu tidak paham apa yang dimaksud piutang, atau diduga ada apa antara direksi dengan PT OEP,” kata Ergat.
“Disisi lain ada yang tak kalah penting, terkait adanya deviden dari Participating Interest (PI) hasil kerjasama dengan PT Migas Utama Jabar (MUJ) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp14.304.835.915, ini diduga tidak disetorkan sebagai PAD Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Menurut Ergat, PI tersebut merupakan dana yang diberikan BUMD Jabar setiap tahunya kepada semua BUMD yang ada perjanjian dengan PT MUJ Jabar dengan persentase yang sudah diatur dalam permen ESDEM.
Tujuan pemberian PI, katanya, agar bisa membangun perusahaan lebih maju dan bisa memberikan kontribusi dalam bentuk PAD kepada pihak pemerintah sebagai pemegang saham terbesar di BUMD. Jadi kalau secara matematika, anggaran yang diberikan pihak MUJ kepada PT BBWM itu belasan miliar dalam kurun waktu empat tahun, ini seharusnya menjadi penghasilan dalam setiap tahun. Tapi faktanya, PAD dari empat tahun berturut-turut merosot seperti terjun bebas.
“Coba saja lihat PAD dari PT BBWM yang disetor kepada pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021, sangat minim tidak sesuai harapan. Sementara proses produksi PT BBWM tiap tahun masih berjalan. Jadi apakah PT BBWM selama empat tahun berturut-turut menghasilkan keuntungan selama proses produksi, ini yang perlu kita pertanyakan dan pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sewajarnya mengganti para direksi dan jajaran BUMD tersebut, karena kami anggap sudah tidak mampu bekerja secara profesional. Penggantian para direksi diharapkan bisa merubah keadaan perusahaan ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk itu, LSM Kompi meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap dugaan penyelewengan keuangan PT BBWM yang notabene adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bekasi, agar PT BBWM yang merupakan milik masyarakat Kabupaten Bekasi ini tidak disalahgunakan dan hanya untuk memperkaya para pengelolanya saja.
“Sekali lagi kami tegaskan, Usut Tuntas Kejahatan Ini,” tutup Ergat (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.