DOLOKSANGGUL, KOMED – Disdukcapil Humbahas menargetkan seluruh ASN akan mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, Jumat (10/3/2023).
Menurut Jara, ketentuan IKD sebagai tindak lanjut Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penggunaan IKD.
“Untuk Kabupaten Humbahas penerapan IKD dimulai pada Senin 24 Oktober 2022 ditandai dengan kepemilikan IKD Wabup Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, Sekdakab, Tonny Sihombing yang dilanjutkan dengan layanan pada ASN di lingkungan sekretariat kantor bupati,” katanya.
Mendukung kesuksesan IKD di Humbahas, Disdukcapil juga melakukan layanan jemput bola ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun lalu, dengan harapan seluruh ASN dapat terlayani hingga akhir tahun.
“IKD dimaksudkan guna mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelasnya.
Ditanya tentang persyaratan guna mendapatkan IKD, mantan Camat Lintongnihuta ini menjelaskan merujuk pada Permendgri pemohon cukup memiliki gawai atau smartphone (ponsel pintar).
“Yang bersangkutan juga sudah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. Memiliki e-mail dan nomor ponsel. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi,” bebernya.
Bahkan, urai Jara, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
“Kedepannya, penerapan Identitas Kependudukan Digital ini akan dilakukan secara bertahap. Namun awal ini target pengguna penerapannya masih pada ASN, baru kemudian masyarakat luas. Pun demikian, bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar, dan tinggal di wilayah yang sulit akses internet akan tetap menggunakan KTP-EL fisik,” pungkasnya.(AR)