SK Petugas Pantarlih di Kabupaten Bekasi Disoal, KPU Angkat Bicara

Penulis: Pirlen Sirait

CIKARANG PUSAT, KOMED – Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bekasi, disoal. Pasalnya, ada beberapa petugas yang belum memiliki SK turun ke pemilih.

Hal itu juga dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi kepada Koran Mediasi, Senin (6/3/2023).

“Kalau temuan di bawah untuk teman-teman PPS dan Pantarlih bukan terkait tidak memiliki SK, tapi di beberapa Kecamatan yang kita temukan ada beberapa memang tidak menunjukkan atau membawa SK saat mereka melakukan pencocokan dan penilitian kepada para pemilih, tapi kita telusuri memang benar yang bersangkutan adalah Pantarlih di TPS tersebut,” paparnya.

Menurut Akbar Khadafi, sudah sepatutnya secara prosedur para Pantarlih wajib menunjukkan SK.

“Secara prosedur kan mestinya mereka membawa surat keputusan (SK-red) dari PPS yang mengangkat Pantarlih itu, dan dari mereka banyak yang tidak bawa SK itu,” katanya.

Persoalan lain dalam temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi menyebutkan adanya pemakaian tenaga Joki.

“Kalau di Kabupaten Bekasi, berdasarkan temuan Bawaslu bersama kawan-kawan pengawas di bawah baik Panwascam dan Panwas Desa atau Kelurahan, kita menemukan di tiga kecamatan dengan memakai jasa orang lain di jokikan lah,” ucapnya.

Adapun temuan Bawaslu tersebut kepada Pantarlih yang menggunakan joki sudah disampaikan untuk dilakukan saran perbaikan.

“Kepada teman-teman PPK kita sudah minta saran perbaikan, yang pertama di Kecamatan Cabang Bungin, Cikarang Barat dan yang ketiga di Kecamatan Sukawangi,” urainya.

Akbar menambahkan, Bawaslu sudah merekomendasikan agar dilakukan perbaikan.

“Kita sudah memberikan rekomendasi atau saran perbaikan untuk diperbaiki dan dilakukan coklit ulang terhadap pemilih yang dicoklit oleh si joki,” terangnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat dikonfirmasi Koran Mediasi melalui WhatsApp mengklaim bahwa semua PPS sudah diberikan surat keputusan (SK).

“PPS sudah kita lantik dan sudah di SK kan, mungkin yang dimaksud personal PPS nya belum menerima SK karena belum diambil di kami. Adapun Pantarlih sudah di SK kan oleh PPS, sesuai ketentuan format SK atas nama KPU,” ujar Jajang Wahyudin.

Terkait proses pemberian SK saat pelantikan, menurut Jajang memang tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

“Pada hari pelantikan PPS di SGS Stadion Wibawamukti tidak kita serahkan langsung, karena banyaknya jumlah PPS yang dilantik serta kondisional acara,” katanya. (pir)