Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Jhosua, Hendra dan Agus Ajukan Banding

Terdakwa Hendra Kurniawan (foto ist)

JAKARTA, KOMED – Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Johsua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpratia Adi Purnama mengajukan banding, Jumat (3/3/2023).

Terdakwa Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri ini, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengajuan banding tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, SH MH, Jumat (3/3/2023).

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto di grup WA.

Sementara, berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal, kata Djuyamto, telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding, Jumat (3/3/2023). (Gar)

Exit mobile version