CIKARANG PUSAT, KOMED – DPRD Kabupaten Bekasi merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD yang sudah melekat yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Hj Ani Rukmini. Menurutnya, DPRD harus mampu mengawal pembangunan di Kabupaten Bekasi. Dalam teori organisasi, katanya, fungsi dewan bisa dirangkum dengan menggunakan teori dasar manajemen untuk organisasi (POAC).
.
“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi semua itu kalau dirangkum dalam teori POAC atau planning, organizing, actuating dan controlling. Jadi fungsi dewan ada disitu,” ujar Ani Rukmini, Kamis (23/2/2023).
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tentunya merencanakan apa yang dikerjakan dan mengerjakan apa yang direncanakan.
“Planningnya dimana, bagaimana semua organisasi perangkat daerah merencanakan apa yang mau dikerjakan. Penting perencanaan itu, merencanakan apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang direncanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan Pemerintah bersama DPRD mulai dari Musrenbang dari tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Dimulai dari mencari infut melalui aspirasi-aspirasi yang masuk, baik melalui Musrenbang Desa, ataupun lewat reses, ataupun melalui pokok pikiran dewan lainnya, hingga Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten dilakukan step sinkronisasi,” katanya.
Masih kata Ani Rukmini, pentingnya sinkronisasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan yang terserap dalam SIPD (Sintem Informasi Pemerintah Daerah).
.
“Apa yang menjadi daftar kebutuhan yang terserap dalam Sintem Informasi Pemerintah Daerah dan juga mensinkronkan ketersediaan anggaran pada ketepatan pada dinas terkait yang mengerjakan,” paparnya.
Lebih lanjut Ani menerangkan proses rancangan kemudian diputuskan dalam pembahasan anggaran.
“Setelah itu diputuskan dalam pembahasan anggaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), plafon penganggaran sementara, RAPBD selanjutnya APBD yang harus untuk dikerjakan,” ucapnya.
Actuating yang dilaksanakan DPRD kepada para kepala daerah hingga seksi untuk mengetahui apa yang dikerjakan dari perencanaan tersebut.
“Actuating memonitoring bagaimana kepala daerah, unsur-unsur hingga para eselon II kepala dinas, kepala bidang dan kepala seksi baik yang di struktur atau fungsional untuk melaksanakan apa yang telah direncanakan tadi,” ungkapnya.
Monitoring selanjutnya diharapkan dari keterlibatan masyarakat untuk proses perencanaan selanjutnya.
“Keterlibatan masyarakat diharapkan pemerintah open mine, terbuka menerima segala macam masukan dan koreksi, kritik yang harus diperbaiki sebagai bahan untuk proses perencanaan pada tahun yang akan datang,” tutupnya. (Adv/pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.