CIKARANG PUSAT, KOMED – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menyelesaikan masalah overloadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng yang terletak di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Usup Supriatna berharap Pemkab Bekasi secepatnya menjawab keluhan masyarakat Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penyelesaian overloadnya TPA sampah Burangkeng ini harus segera dilakukan demi kepentingan dan kesehatan masyarakat.
“Persoalan over load TPA sampah Burangkeng sudah menjadi pembahasan masyarakat dari tahun ke tahun. Namun, hingga saat ini belum juga ada penyelesaian berupa solusi,” ujar Usup Supriatna kepada koranmediasi.com, Senin (20/2/2023).
Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu tetap berharap agar Pemkab Bekasi segera merealisasikan penyelesaiannya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi saat bergotong-royong bersama masyarakat membersihkan sampah di pemukiman padat penduduk.
“TPA Burangkeng dinyatakan sudah over load. Artinya, lokasi saat ini sudah tidak bisa menampung sampah masyarakat. Tentunya harus ada solusi yang cepat dan tepat,” ucapnya.
Menurut Usup Supriatna, langkah awal yang harus dilakukan Pemkab Bekasi adalah menyediakan lahan Tempat Penampungan Sampah Sementara.
“Akibat TPA Burangkeng sudah over load, dimana ada langkah-langkah Pemda untuk menyelesaikan baik dengan melaksanakan perluasan ataupun merencanakan pengadaan pengelolaan secara tehnologi tentu butuh waktu, sedangkan sampah setiap hari harus diperhatikan penanganannya,” terangnya.
Dalam hal penanganan sampah yang dihasilkan masyarakat dalam keseharian, menurut Usup Supriatna, harus ada solusinya.
“Penanganan sampah masyarakat harus segera ditangani, karena mendengar keluhan masyarakat pengangkutan sampah menjadi lama dan terkesan lambat berpengaruh menimbulkan bau yang bisa mengganggu kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, jika stake holder terkait menyediakan perlengkapan penampungan sampah sementara di lingkungan masyarakat, bisa menjadi sebuah solusi sementara untuk mengatasi tumpukan sampah.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait diharapkan menyediakan tempat penampungan sementara yang mampu menampung sampah masyarakat paling lama dua minggu, mengingat punya masyarakat yang ada saat ini hanya sanggup nampung sekitar dua hari,” tutupnya. (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.