CIKARANG PUSAT, KOMED – Persoalan over loadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dapat segera diselesaikan apabila kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sudah definitif.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah kepada koranmediasi.com, Selasa (14/2/2023). Menurutnya, lahan TPA Burangkeng seluas 11 hektar itu saat ini sudah overload, sehingga tidak mampu lagi menampung sampah masyarakat.
“Persoalan sampah di TPA Burangkeng ini memang harus ada suatu penangangan dengan cepat dari semua kalangan yang ada dalam perangkat daerah Kabupaten Bekasi,” ujar BN Holik.
Dalam penanganan persoalan sampah sendiri, katanya, DPRD Kabupaten Bekasi sudah melakukan “Jumat Keliling” untuk memantau persoalan sampah demi pencapaian solusi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan Jumat Keliling. Bahkan, sepuluh hari yang lalu kami juga sudah turun langsung ke TPA Burangkeng,” paparnya.
Terkait jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini masih pelaksana tugas (Plt) alias belum definitif, menurut BN Holik, menjadi sebuah kendala. Dia berharap, setelah Pj Bupati Bekasi melantik kepala DLH definitif, semua persoalan itu bisa segera diselesaikan.
“Mengingat dibutuhkan penanganan yang cepat dan pada kesempatan itu Pak Pj Bupati mengatakan dalam hal ini DLH ketika sudah ada definitif dimungkinkan nanti pelantikannya di TPA Burangkeng,” katanya.
Menurut BN Holik, rencana pelantikan Kepala DLH definitif yang akan dilaksanakan di TPA Burangkeng, menjadi salah satu motivasi untuk menggugah percepatan penyelesaian persoalan sampah.
“Dimungkinkan pelantikan Kepala DLH di TPA Burangkeng. Artinya, supaya Kepala DLH itu benar-benar peka dan ada suatu greget untuk melakukan suatu langkah-langkah yang konkrit dalam rangka mencoba mengurai persoalan agar lebih cepat dalam penyelesaiannya,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi itu menambahkan bahwa sudah ada investor yang minat bekerjasama mengelola TPA Burangkeng dengan teknologi canggih untuk persampahan.
“Disisi lain, saya mendengar tidak sedikit investor mencoba mendaur ulang atau katakanlah mengeliminir menjadi bahan bio, baik itu gas dan lain sebagainya, itu dimungkinkan apabila sudah ada kepala dinas definitif di DLH,” terangnya.
Persoalan baru dengan beredarnya investor untuk membantu penanganan sampah di TPA Burangkeng, BN Holik menjelaskan bahwa kekosongan jabatan Kepala Dinas Definitif menjadi salah satu penghambat.
“Kalaupun selama ini banyak investor sesuai kabar yang beredar, sebenarnya perlu dicermati seperti apa investor itu, nah ini sedikit rapat karena memang belum ada kepala dinas definitif,” tegasnya.
Menanggapi persoalan insentif atau dana kompensasi yang dikeluhkan masyarakat yang kena dampak bau sampah TPA Burangkeng, menurut BN Holik bisa dinaikkan menjadi Rp150.000.
“Adapun yang terkait persoalan dan harapan masyarakat waktu itu kita mendengar bahwa di Kota Bekasi hampir lebih dari Rp300.000 kompensasi terhadap lingkungan. Sedangkan di Kabupaten Bekasi hanya Rp100.000 dan ada ajuan untuk menaikkan itu, tapi karena kita terbatas anggaran dengan berbagai dana yang harus kita perhatikan, sehingga kalaupun itu dimungkinkan, mungkin bisa naik sekitar Rp50.000,” tutupnya.(Adv/pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.