Majelis Hakim PN Jaksel akan Bacakan Putusan Perkara Terdakwa Ferdy Sambo Senin 13 Februari 2023

Djuyamto, SH MH, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (secrinshot)

JAKARTA, KOMED – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan isterinya Putri Candrawati (PC), agendakan pembacaan amar putusan pada Senin (13/2/2023).

Hal itu disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH MH kepada wartawan, Kamis (9/2/2023). Menurutnya, jadwal sidang pembacaan putusan terdakwa FS dan PC pada 13 Februari 2023. Sedangkan terdakwa KM dan RR pada 14 Februari 2023, serta terdakwa RE pada 15 Februari 2023.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat ini terus menuai atensi publik. Sudah berbulan-bulan berlalu sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan para terdakwa pada bulan Oktober 2022 lalu.

Setelah proses persidangan panjang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya majelis hakim PN Jakarta Selatan sampai pada agenda pembacaan amar putusan.

“Terkait jadwal agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) sudah ditentukan oleh majelis hakim. Untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu diagendakan pada Senin tanggal 13 Februari 2023,” ujar Djuyamto dalam sebuah cuplikan video resminya.

Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang bakal digelar, lanjut Djuyamto, PN Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk menyaksikan dari livestreaming.

“Jadi mohon rekan-rekan awak media agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui siaran atau live streaming. Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung,” imbau Djuyamto.

Hal ini disampaikan mengingat kapasitas ruang sidang hanya dapat mengakomodir paling banyak 50 orang atau 50 kursi. Untuk itu, publik bisa menyaksikan langsung secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Menurut Djuyamto, pihaknya selama ini juga telah menyiarkan langsung proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pembacaan tuntutan dan pledoi, melalui youtube resmi PN Jakarta Selatan.

“Yang hadir di Pengadilan Negeri tapi tidak bisa masuk ke ruang sidang, akan disediakan paling tidak 9 layar monitor. Artinya, tidak perlu harus berdesak-desakan masuk ke ruang sidang,” terangnya.

Guna menjamin sidang terlaksana dan berjalan kondusif, katanya, PN Jakarta Selatan juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengadilan dalam menyelenggarakan proses pembacaan putusan secara tertib, aman, dan berwibawa.

“Karena bagaimanapun kita harus benar-benar menerima putusan dan pertimbangan hakim dalam suasana persidangan yang tertib dan nyaman,” tutupnya. (*/gar)

Exit mobile version