PPIPHII Apresiasi Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi

Penulis: Pirlen Sirait

CIKARANG PUSAT, KOMED – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), Muhammad Anwar mengapresiasi kinerja Inspektorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/BPN RI yang berhasil membongkar kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

“Ya kami memberi apresiasi karena tanpa membutuhkan waktu terlalu lama sudah dapat membongkar kasus mafia tanah di BPN Kabupaten Bekasi,” ujar Muhammad Anwar.

Dia berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat membongkar kasus-kasus mafia tanah yang terjadi di seluruh Indonesia.

Apresiasi yang sama juga disampaikan Komisaris PT Sahara Indah Permai, Sulaiman Efendi selaku pengembang perumahan. Dia mengaku gerah dengan ulah mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang diduga keras melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berawal dari pendaftaran penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanahnya tidak bisa diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi, lantas Sulaiman Efendi melaporkan kasus ini ke Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

Sulaiman Efendi kepada Koran Mediasi, Minggu (15/1/2023) menceritakan bahwa permohonan penerbitan sertifikat tanahnya sudah dilakukan sejak tahun 2019 di Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Namun, permohonannya tidak pernah ditanggapi pihak BPN untuk menerbitkan HGB sesuai pendaftaran yang telah dilakukan.

Hal tersebut menjadi pertanyaan, sehingga pihak PT Sahara Indah Permai (Sulaiman Effendi) melakukan penelusuran untuk mengetahui alasan tidak berprosesnya pengajuan yang sudah didaftarkan.

Dari hasil penelusuran, kata Sulaiman Efendi, tanah atas nama PT SIP tersebut telah diukur dan diploting secara diam-diam oleh mafia tanah pada tahun 2014 dan timbul Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1047/2014 Desa Sukamekar, yang dahulunya adalah sertifikat No.39/72 Desa Sukatenang yang sudah dinyatakan hilang oleh pemiliknya pada tahun 1973.

“Padahal tanah yang diserobot oleh mafia tanah tersebut adalah tanah milik PT Sahara Indah Permai seluas 19.000 M2 yang belum bersertifikat, dan 21.000M2 yang sudah bersertifikat sejak tahun 2001,” kata Sulaiman, Minggu (15/1/2023).

Sulaiman Efendi menambahkan, sejak dirinya melakukan pendaftaran pada tahun 2019 sudah mencurigai pihak BPN Kabupaten Bekasi yang tidak mau menanggapi permohonan penerbitan sertifikat tanah HGB, karena adanya dugaan permainan mafia tanah di dalamnya.

Atas dasar itu, akhirnya Sulaiman Efendi membuat surat pengaduan kepada Menteri Cq Inspektur Jenderal Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Dan, laporannya ditindaklanjuti pada tanggal 17 Mei 2022 oleh Inspektur Jenderal, Sunraizal dengan membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektur Bidang Investigasi, Brigadir Jenderal Polisi Yustan Alpian.

Kemudian, pada tanggal 26 Desember 2022 melalui Inspektur Jenderal Sunraizal mengeluarkan surat hasil investigasi yang isinya menerangkan bahwa berdasarkan hasil analisa dan kesimpulan direkomendasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi agar:

a. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1047/Sukamekar atas Nama Miun bin Sirun dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 39/Sukatenang yang tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 942/Sukamekar atas Nama Uki Ifwa, Sertifikat Hak Milik Nomor 941/ Sukamekar atas nama Ice Salapiah, Sertifikat Hak Milik Nomor 940/Sukamekar atas nama Dasuki, dan Sertifikat Hak Milik nomor 937/Sukamekar atas nama Uki Firmansyah.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, setelah dilakukan pembatalan SHM 39/Sukatenang atau SHM 1047/Sukamekar, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sahara Indah Permai, kecuali ditemukan bukti lain yang berkekuatan hukum tetap.

Kepada pihak Rudy Arianto ataupun sebagian ahli waris Miun bin Sirun yang merasa masih memiliki hubungan hukum dengan SHM 39/Sukatenang atau 1047/Sukamekar, dapat melakukan pembuktian secara keperdataan di Pengadilan, melakukan perbaikan posisi bidang tanah yang terdapat dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 942/Sukamekar atas nama Uki Ifwa, Sertifikat Hak Milik nomor 941/Sukamekar atas nama Ice Salapiah, Sertifikat Hak Milik nomor 940/Sukamekar atas nama Dasuki, dan Sertifikat Hak Milik nomor 937/Sukamekar atas nama Uki Firmansyah.

Masih kata Sulaiman, bahwa rekomendasi Inspektur Jenderal tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, untuk membatalkan SHM 1047/Sukamekar.

“Rekomendasi Irjen Kementerian Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tersebut sudah 20 hari ini tak dijalankan pihak BPN Kabupaten Bekasi. Wajar dong kalau ini saya katakan sebagai pembangkangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa alasan pihak BPN Kabupaten Bekasi tidak menjalankan rekomendasi Irjen Kementerian Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. (Pir)