Jaksa Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH MH

JAKARTA, KOMED – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Penundaan ini sesuai dengan permintaan Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada 11 November 2022.

Penundaan sidang ini dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH MH. Menurutnya, penundaan sidang dilakukan berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B 5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

Berdasarkan permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama terdakwa HK,AP, AR, CP, BW, IW maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14-18 November 2022 ditunda ke hari Senin tanggal 21-26 November 2022.

Kedua, mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihaj yang bersangkutan.

“Demikian release dan penjelasan ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum,” tutup Djuyamto. (Gar)

Exit mobile version