SERANG BARU, KOMED – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren ditargetkan rampung tahun ini.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik saat menggelar Reses Masa Sidang II tahun 2022 di Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Jumat (4/11/2022).
“Perda Pondok Pesantren ini sudah kita tampung sedemikian rupa, dengan berbagai kajian-kajian dengan mengundang stackholder dan intansi lainya, yang mana kita selesaikan tingkat Kabupaten lalu disampaikan tingkat Provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, BN Holik Politisi Partai Gerindra itu mengatakan secepatnya Raperda tersebut akan di-Paripurnakan.
“Perkiraan pertengahan bulan November ini mudah-mudahan dapat terealisasi keabsahan secara formal dengan adanya rapat Paripurna Perda Pondok Pesantren tersebut,” terangnya.
BN Holik menambahkan, dengan adanya Perda Pondok Pesantren akan membuat pondok pesantren lebih diperhatikan lagi oleh Pemerintah Daerah. Terutama, terkait bantuan anggaran terhadap Ponpes.
“Dengan adanya Perda ini dimungkinkan kami lebih lagi memperhatikan Pondok Pesantren melalui anggaran yang diajukan serta pertimbangan yang matang sesuai fakta di lapangan seperti apa, disitu kita berikan semacam dana hibah,” tambahnya.
Dia berharap nanti dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini bisa bermanfaat bagi pondok tersebut sehingga bisa digunakan dengan baik. (*/pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.