DOLOKSANGGUL, KOMED – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan koordinasi dengan Polres dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonedia(YLKI) menyikapi peredaran obat syrup yang viral dan diduga mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan Dietilen Gliko (DEG:) Rabu (26/10/2022).
Menurut Plt.Kepala Dinas Kesehatan Humbahas, Clara Aritonang, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor telah menurunkan Surat Edaran untuk tidak memperdagangkan sementara obat-obatan berbentuk syrup di Kabupaten Humbahas.
Menyikapi Surat Edaran Bupati, kata Clara, Dinas kesehatan bersama Polres Humbahas dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengadakan rapat koordinasi untuk monitoring peredaran obat sirup di Humbahas untuk melakukan himbauan langsung dan mengedukasi pemilik apotik,toko obat, praktek dokter, tempat berbelanja seperti swalayan Alfa Midi, Indomaret dan warung-warung yang mungkin juga memperdagangkan obat-obatan berjenis syrup.
“Kita tidak mengatakan bahwa semua jenis obat-obatan yang berbentuk syrup itu mengandung zat berbahaya, akan tetapi perlu prefentive atau pencegahannya sementara menunggu surat resmi dari BPOM,” ujar Clara.
Clara yang didampingi beberapa orang kepala bidang dan stafnya mengatakan bahwa monitoring lintas sektoral yang dilaksanakan adalah untuk menjelaskan dan mengimbau agar masyarakat jangan dulu menkonsumsi obat-obatan berjenis syrup sebelum ada intruksi yang pasti dari BPOM mengatakan bahwa obat tersebut layak atau tidak layak dikonsumsi.
Clara menyebutkan ada beberapa jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG/DEG. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat terutama para orang tua yang masih memiliki bayi hingga berumur 6 tahun agar tidak memberikan obat-obatan berbentuk sirup seperti Uni baby cough sirup, uni baby demam syrup, uni baby demam droops serta yang lainnya, dimana peredarannya disetop BPOM dulu sementara menunggu hasil penelitian lebih lanjut.
“Anak enam tahun ke bawah lebih gampang diserang ginjal akut. Bila ada gejala anak mengalami demam dan penurunan air urine, sebaiknya bawa segera ke dokter dan minta saran dari dokter,” terangnya.
Pengamatan media ini bersama tim monitoring, pemilik apotik dan toko obat telah membuat pengumuman tidak melayani permintaan obat sirup sesuai surat edaran Bupati Humbahas. Seperti di Apotik Damai Doloksanggul milik Nengsi Purba dengan Apotekernya, Juliani Sihol Udur Sihol Marito Simanullang.
Tim monitoring mengapresiasi pemilik apotik dan toko obat atas sikap yang mendukung anjuran pemerintah.
Pemilik apotik dan toko obat terlihat sudah menyegel obat-obatan sirup yang ditetapkan untuk tidak dikonsumsi dulu, seperti Termorek 60 ml. (Abet)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.