Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo Cs Tetap Terbuka Untuk Umum dan Dapat Diakses Publik

Djuyamto, SH MH, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: ist)

JAKARTA, KOMED – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo Cs, tetap terbuka untuk umum dan dapat diakses publik.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, SH MH sehubungan adanya informasi tidak benar yang beredar di masyarakat bahwa persidangan perkara Ferdi Sambo dkk tertutup.

Untuk itu, Humas PN Jaksel menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum. Bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) maupun para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan.

2.Bahwa arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama, sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik.

3.Bahwa mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan Undang-undang demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).

4. Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim.

5.Bahwa telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming. (rls/gar)