LINTONGNIHUTA, KOMED – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial HR (28) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas di Jalan Siliwangi Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
HR warga Dusun XVI Jalan Pasar III Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tasnya di loket bus Sampri, Senin (17/10/2022) malam.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri mengatakan, HR diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penangkapan.
Menurut Syamsul Bahri, HR mengakui barang haram sabu tersebut dibawa dari Kota Medan. Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa dan mengamankan HR bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku diamankan satu paket/bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 2,44 gram, satu buah tas warna hitam merek puma, satu kotak bubuk teh merek teh bendera dan satu plastik gula pasir,” ujar Syamsul Bahri, Selasa (18/10/2022).
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, HR ditahan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (Abet)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.