LINTONGNIHUTA, KOMED – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbanghasundutan (Humbahas) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengadakan sosialisasi penguatan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah di Kecamatan dan Desa.
Kegiatan tersebut diadakan di Kantor Kecamatan Lintongnihuta, Kamis (13/10/2022). Sosialisasi ini dihadiri Sekdakab Humbahas, Tony Sihombing sekaligus pembina dalam kegiatan tersebut. Dia juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kepala Bagian Pembangunan Sekdakab, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesra Sekdakab Humbahas.
Diketahui, kegiatan tersebut didasari Undang Undang nomor 09 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Dan bermaksud mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan yang ada di Kecamatan dan memberikan solusi untuk penyelesaiannya baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pihak ketiga dan masyarakat dengan pemerintah.
Sedangkan tujuan dari Penguatan Tugas dan Fungsi Pemerintah di Kecamatan dan Desa adalah merupakan proses dan rangkaian dalam memberikan pemahaman kepada Camat, perangkat Kecamatan, Kepala Desa dan perangkat Desa dalam melaksanakan pengabdian di masyarakat agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Turut juga kegiatan ini dihadiri oleh Camat Lintongnihuta dan perangkat Kecamatan, Kepala Desa dan perangkat Desa se-kecamatan Lintongnihuta, UPT Kepala Puskesmas.
Dan sasaran dari sosialisasi ini adalah Meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan Pemerintah di Ke Kecamatan dan Desa Lintongnihuta Kabupaten Humbanghasundutan. (Abet)