KOTA BEKASI, KOMED – Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat melakukan studi banding soal penetapan retribusi pelayanan tera ulang ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kamis (29/9/2022).
Pemimpin rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Herwanto
menjelaskan rombongan yang dibawa serta maksud dan tujuan datang.
“Kedatangan kami ingin menanyakan nasib retribusi tentang metrologi semenjak adanya peraturan terbaru yang menghapuskan retribusi pelayanan tera ulang. Padahal, menurut kami terlalu terburu-buru dikarenakan anggaran di dinas terkait cukup sedikit,” katanya.
Menurutnya, masalah tera ulang memang harus dibenahi untuk Kabupaten Bangka Barat, mengingat banyak faktor-faktor seperti kurangnya persiapan, Sumber Daya Manusia, timbangan alat berat yang kurang dikontrol oleh Pemda setempat.
“Bagaimana dengan penetapan di Kota Bekasi, sudah sejauh mana metrologi ditetapkan di Kota Bekasi. Kami berharap dengan adanya sharing ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat,” ujar Herwanto.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Metrologi Disdagperin Kota Bekasi, Yusuf Gozali memberikan pemaparan tentang terbentuknya Metrologi di Disdagperin.
“Sedikit mengenai metrologi pada awal dibentuknya 2015 dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kemudian tahun 2017 berubah struktur organisasi menjadi bidang metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya.
Di Bidang Metrologi sendiri, kata Yusuf, hampir tiap hari memberikan pelayanan tera ulang kepada masyarakat, dan melakukan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Kami bertugas melindungi konsumen dengan melihat kesesuain komposisi dengan isi seperti aneka produk mie instan, minyak goreng dan minuman, dan masih banyak lagi,” kata Yusuf.
Dia menambahkan, Perda Metrologi masih menggunakan tahun 2014 menunggu Peraturan Pemerintah baru akan dimulai 1 Januari 2024.
“Ada sekitar 90 SPBU yang dilakukan tera ulang, dan untuk saat ini Kota Bekasi metrologi masih memiliki kewajiban untuk memberikan retribusi. Namun akan dibilang paling lambat 1 Januari 2024, kami berusaha mengajukan studi banding lagi karena masih dianggap butuh untuk membantu biaya operasional,” tutupnya. (Dro)