CIKARANG PUSAT, KOMED – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi setingkat Pejabat Tinggi Pratama, Juhandi mengaku menghadiri kegiatan Partai Golkar dan kebetulan memakai kemeja kuning, karena mendapat undangan dari pimpinan Golkar.
Pengakuan ini disampaikan Juhandi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi usai melakukan serah terima jabatan di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9/2022).
“Pada saat itu saya diundang sama pimpinan dewan Pak Marjuki hari Minggu sore, namun paginya ada pelantikan. Ketika dipelantikan saya kebetulan pake baju kuning, saya gak tau di sana ada acara (Golkar),” kata Juhandi.
Juhandi mengaku bahwa undangan tersebut untuk menjelaskan tentang pembinaan Kesbangpol tentang bantuan pencairan keuangan dan ia hanya undangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi.
“Saat ada yelyel pengurus Golkar, saya pas bangat disitu itu mah spontan aja, suruh duduk di depan Kesbangpol foto-foto lalu pengurus seperti kita aja temen-temen mengatakan yel-yel seperti spontan aja. Gak ada niatan, itu spontan aja. Andai kata itu salah, saya mohon maaf,” katanya.
Juhandi juga mengakui bahwasanya dia sudah ditanya oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan perihal yelyel yang dilakukannya di acara Golkar Kabupaten Bekasi.
Kendati demikian, menanggapi video yang viral tersebut Devisi Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, larangan keterlibatan ASN dalam partai politik secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Khoirudin menyarankan, apabila masyarakat menemukan ASN berpolitik, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan hal tersebut ke (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Dikarenakan ini belum masuk musim politik, kami menyarankan agar dapat melaporkan hal tersebut ke KASN,” ujar Khoirudin, Rabu (28/9/20021).
Namun dirinya mengakui, tindakan Juhandi dalam video tersebut adalah perilaku pelanggaran yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Menurut Khoirudin, saat ini pihaknya hanya dapat memberitahukan saja, tetapi kalau pelanggaran tersebut masuk pada musim politik atau kampanye, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Patut diduga melanggar, sebab dalam video ASN tersebut mendatangi dan ikut serta dalam agenda partai tersebut. Tetapi kali ini bukan kewenangan saya, tapi kalau nanti sudah masuk dalam agenda pemilu baru kami yang akan menindak,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi, kata dia, saat ini sedang berupaya menginventarisir ASN yang datanya masuk dalam parpol saat verifikasi KPU.
Sebelumnya, video salah satu pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik sempat viral. Menanggapi hal itu, Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, meminta oknum tersebut dicopot kepegawaiannya.
“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, BKPSDM, KASN dan KEMENDAGRI menindaktegas Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Agus, Senin (26/9/2022).
Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup tersebut, nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.
“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan Pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.
Perlu diketahui, saat menghadiri acara tersebut Juhandi masih menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Berdasarkan keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.1465-BKPSDM/2022, tanggal 21 September 2022 Juhandi dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. (pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.