Ormas PBB Desak Kejagung Segera Tahan Istri Ferdy Sambo

Ketua Umum Ormas PBB, Lambok F Sihombing saat diterima di ruangan Kasubdit Penuntutan Kejaksaan Agung, Senin (26/9/2022)

JAKARTA, KOMED – Ribuan massa Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (Ormas PBB) berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Mereka mendesak agar tersangka PC, istri Ferdy Sambo segera ditahan.

Selain meminta PC segera ditahan, Ormas PBB juga mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus pembunuhan alamarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Agung harus berikan keadilan bagi alamarhum Brigadir J. Kami juga meminta Polri untuk menahan isteri Ferdi Sambo Putri Candrawati,” tegas Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Lambok Fernando Sihombing dalam orasinya.

Selain itu, dirinya juga meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Menurut Lambok, Ormas PBB mendukung penuh pihak Kejaksaan Agung untuk menegakkan supermasi hukum bagi semua rakyat Indonesia tak terkecuali untuk alamarhum Brigadir J.

“Sudah sepantasnya Kejagung memberikan hukuman mati bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Lambok.

Dalam aksi ini, Kasubdit Penuntutan Kejagung, Sugeng Mariadi didampingi Kasubdit Pratut, Darmukit, Andi dan Ulie Sondang menerima Ketua Umum PBB. Menurut Sugeng, perkara ini masih dalam penelitian dan sedang dalam proses finishmen.

“Dalam waktu dekat ini kami akan bersikap. Oleh sebab itu, kami ucapkan terimah kasih atas dukungan dari teman teman PBB,” kata Sugeng.

Pihaknya juga berjanji akan selalu menjankan tugas dengan penuh semangat dalam kasus ini, karena itu merupakan tugas Kejagung dalam penegakan hukum.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses penelitian, dan kami tidak mau nanti gagal dalam persidangan. Makanya kami akan lakukan secermat mungkin,” pungkas Sugeng.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moril yang disampaikan oleh Pemuda Batak Bersatu dalam mengemban amanah penegakan hukum.

“Jadi silahkan perkara ini dipantau terus untuk proses selanjutnya,” tutup Sugeng. (*/gar)