Bahas Tata Kelola PKL, Diskop UKM Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Kota Tegal

Penulis: Humas Pemkot Bekasi
Kepala Diskop UKM Kota Bekasi, H Abdillah Hamka usai menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Kamis (22/9/2022)

KOTA BEKASI, KOMED – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi menerima kunjungan kerja KH Habib Ali Zaenal Abidin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Kamis (22/9/2022). Kunjungan ini berkaitan dengan pemberdayaan dan tata kelola Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kota Bekasi.

Dalam kunjungan tersebut, KH Habib Ali Zaenal Abidin menjelaskan bahwa kedatangannya ingin mendapatkan masukan tentang pemberdayaan dan tata kelola serta seperti apa regulasinya dalam hal mengatur dan menertibkan pedagang kaki lima di wilayah Kota Bekasi.

“Karena untuk penataan memang sesuatu yang tidak gampang, sehingga kemarin banyak teman-teman yang bertanya kalau orang Tegal bisa berjualan di Bekasi atau tidak, dan untuk pansus yang lainnya itu berjalan. Sedangkan untuk pansus PKL ini bisa berlanjut dengan catatan kita ingin tahu data PKL yang sekarang ada berapa, dan mau disebar di titik-titik mana saja, dan untuk relokasi yang tadinya berjualan disini jangan berjauhan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala DiskopUKM Kota Bekasi, H Abdillah Hamka menjelaskan, terkait lokasi binaan tidak bisa membatasi untuk harus ber-KTP Bekasi. Alasannya, 60% PKL itu diluar orang Bekasi.

“Jadi kita juga tidak bisa membatasi orang untuk melakukan kegiatan perekonomian. Kalau untuk lokasi kita lihat kondisi jalannya, termasuk ke dalam zona apa, kalau zona merah kita juga tidak bisa menata, dalam arti kita tidak bisa menetapkan itu sebagai lokasi binaan. Khusus untuk lokasi binaan yang hijau ini sudah menjadi binaan kita dan sudah kita kasih kartu tanda daftar usaha PKL” ujar Abdillah

Dia menjelaskan, untuk penataan rekolasi PKL itu mungkin bisa dipelajari tata ruangnya terlebih dahulu. Alasannya, karena dengan di tata ruang itulah bisa meletakan PKL. Tapi, harus disesuaikan dengan ligelitas berdasarkan zona.

“Arti zona hijau berarti diperbolehkan Pemerintah Kota yang sudah jadi binaan DiskopUKM. Untuk zona kuning yang artinya boleh berjualan tapi diwaktu – waktu tertentu. Ketika rawan kemacetan jalan harus disterilkan tidak boleh berjualan dan ketika sudah malam hari sudah tidak ada kemacetan, biasanya itu ada di zona kuning kalau zona merah itu mutlak tidak diperbolehkan,” tutupnya. (Bon)