DOLOKSANGGUL, KOMED – Peniadaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang terjadi di tahun 2021 dan tahun-tahun lalu di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) sepertinya tidak akan terulang pada tahun 2022 ini.
Hal itu dikatakan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Makden Sihombing, Rabu (21/9/2022). Menurut dia, Peraturan Daerah untuk laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022 sudah berjalan dan sudah melaksanakan tahapannya.
Makden menjelaskan, dasar mengajukan P-APBD 2022 saat ini adalah terkait KUAPPAS PAPBD 2022 sudah dibahas. Sedangkan RAPBD Humbahas, katanya, sekarang belum disampaikan pihak eksekutif.
Alasannya karena Perda laporan Pertanggungjawaban dimaksud belum keluar. Sedangkan eksekutif sebelumnya sudah mengusulkan ke Biro Hukum Kantor Gubernur Sumut agar dikeluarkan Nomor Registrasi (Noreg) laporan pertanggungjawaban tahun 2021.
“Setelah terbit nantinya Perda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2021, maka pihak Eksekutif akan menyampaikan R APBD Tahun 2022 ke DPRD Humbahas. Kita harapkan sudah terbahas nantinya sebelum 30 September 2022 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan tenggat waktunya,” ujar Asisten I Pemkab Humbahas itu.
Sebelumnya KUA-PPAS PAPBD 2022 sudah dibahas dan disampaikan ke DPRD Humbahas dan katanya, sudah lewat pembahasannya. Sedangkan di pembahasan Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Selama Satu Periode nggaran(Silpa) nanti, Makden berujar termasuk yang dibahas adalah Silpa bebas.
“Yang akan dibahas nantinya termasuk silpa bebas. Dan ini masih memungkinkan karena paling lambat 30 september sudah harus selesai atau batas waktunya, sesuai ketentuan,” tandasnya. (Abet)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.