LINTONGNIHUTA, KOMED – Kepala Desa Sitolubahal, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) buka acara Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2022. Diharapkan, dengan adanya kegiatan peningkatan BPD ini, kedepannya BPD bersama pemerintah desa bisa bersinergi mewujudkan pembangunan agar mencapai desa yang maju dan sejahtera.
Saat sesi pembukaan pelatihan, terlebih dahulu dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta sejenak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan sebab pada Minggu (4/9/2022) lalu, Ketua BPD Jamanat Sihombing meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, narasumber pada kegiatan ini dari pihak Kecamatan Lintongnihuta. Selain Camat, hadir juga Sopia Siahaan (Kasi Tapem) dan Sarowedy Sihombing, Augustinus Lumban Toruan( Kasi Ekon, Pelum)dan Jaulen Lumban Toruan(Kasi PMD).
Sopia Siahaan menjelaskan, beberapa tugas dan fungsi sebagai BPD di Desa adalah berdasarkan Peraturan dan Undang undang (UU). Ia menambahkan, dalam tahapan Pengganti Antar Waktu (PAW) seperti saat ini Desa tersebut telah ada BPD yang meninggal dalam 2 tahun terakhir ini sebanyakn2 orang, nantinya turut diatur dalam ketentuan yang berlaku pelaksanaannya.
Tentang 1 anggota dan 1 ketua BPD yang telah kosong sekarang di desa itu, Sopia mengaku kalau pengusulan anggota yang kosong, sedang dalam proses dan menunggu hasil dari Kantor PMDP2A Humbahas.
“Kalau usulan yang pertama itu, yakni anggota BPD yang pasti berkasnya telah kita sampaikan, kita tunggu lah tindak lanjutnya,” ucapnya, Kamis (8/9/2022).
Diwaktu yang sama, Camat Lintongnihuta, Bontor Silaban menjelaskan, terkait pemerintahan desa, Ia memaparkan ada beberapa hal penting yang perlu dipahami termasuk Undang-Undang Desa dengan segala turunan regulasinya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah).
Bontor menambahkan, harmonisasi dan kolaborasi pilar di desa antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat masih belum optimal serta masih marak praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan desa yang belum sesuai aturan yang berlaku, dan itu harus tetap difokuskan.
Sementara itu, di sesi penutup acara tersebut, Augustinus Lumban Toruan dan Jaulen Lumban Toruan dalam arahannya, menjelaskan tentang tugas BPD dalam pemerintahan. Ia menyampaikan kalau BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa.
“Selain itu, BPD memiliki peran strategis bagi jalannya pemerintahan desa. Sehingga, dapat meningkatkan kapasitas dan fungsi BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa,” ucapnya. (Abet)