Kepala Desa di Kabupaten Humbahas Wajib Transparan Kelola Dana Desa

Penulis: Abetnego Ritonga
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbahas

– 45,87 Persen Sudah Terealisasi

DOLOKSANGGUL, KOMED – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) wajib transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini dikatakan salah satu pengamat pembangunan, Erikson Simbolon kepada koranmediasi.com, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, sejak Pemerintah menerapkan penganggaran Dana Desa (DD), realisasinya sudah berjalan. Dana tersebut, digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa. Seperti pembangunan jalan desa, embung, irigasi, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, drainase, sumur, serta sejumlah kegiatan lainnya.

Untuk tahun ini, katanya, pemanfaatan Dana Desa juga diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tapi, pengguna anggaran dituntut agar berhati-hati dalam mengelolanya.

Dalam pelaksanaannya, kata Erikson, tidak jarang diberitakan berbagai temuan pelaksanaan yang tidak optimal. Bahkan ada juga oknum kepala desa yang tersandung kasus korupsi hingga dijebloskan ke penjara atau dengan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan karena salah dalam mengelola anggaran.

Menurut Erikson Simbolon, di Kabupaten Humbahas sendiri sudah ada yang tersandung kasus terkait dana desa. Ia mengatakan dan menghimbau agar kepala desa di Humbahas khususnya, betul-betul menggunakan anggaran itu dengan baik dan mengedepankan transparansi dalam pengelolaannya.

“Kita tidak usah sebut siapa kepala desa yang tersandung masalah hukum itu. Masyarakat sudah tau dan bukan itu lagi yang kita bahas. Tapi intinya adalah kita himbau dan sampaikan juga ingatkan agar para kepala desa kita berhati-hatilah dan mengutamakan transparansi dalam mengelolannya,” tandas Erikson.

Pengelolaan dana desa sebagai poin penting, katanya, jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum. Kemudian, jangan tergiur bagaimana biar masuk ke kantong pribadi. Tapi tergiurlah dengan kemajuan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.

“Seperti kata Pak Jokowi, awas kalau masih mau main-mainkan dana desa. Sekarang masyarakat sudah cerdas mengawasi dana desa, maksudnya pergunakan dana itu dengan sebaik mungkin untuk pembangunan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dikutip dari laman Progress Report Pengendalian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara (PRP3SU) disebutkan bahwa realisasi anggaran dana desa hingga periode 22 Agustus 2022 atau tahap 1 dan tahap 2 sudah mencapai Rp54.024.403.840 atau 45.87 %.

Dengan demikian, dana desa tinggal satu tahap lagi pencairanya untuk tahun ini, yaitu tahap ketiga atau mulai bulan September hingga Desember mendatang dari total keseluruhan anggaran Rp124.934.505.000 untuk 153 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Humbanghasundutan. (Abet)