BEKASI, KOMED – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga mitra strategis diluar pemerintahan untuk membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat di tingkat kelurahan.
Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta di dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan wilayah yang dilakukan pemerintah di tingkat Kelurahan.
Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di wilayah, LPM Kelurahan adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu pemerintah dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan yang lebih baik.
Oleh karenanya, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meilala mengharapkan LPM berperan aktif dalam proses pengelolaan pembangunan melalui musyawarah rencana pembangunan kelurahan, karenanya peran dan fungsi LPM harus terus diperkuat.
“LPM kelurahan adalah wadah peran aktif masyarakat dalam pengelolaan pembangunan, karena itu harus kita perkuat eksistensinya,” terang politisi senior ini.
Menurut pria yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat ini, sebagai amanat ketentuan pada UU nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah, dia berharap pengurus LPM turut memberikan masukan kepada pemerintah melalui mekanisme musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kelurahan.
“Dari hasil Musrenbang itu akan ditindaklanjuti secara bottom up dalam forum yang lebih tinggi, mulai Musrenbang kecamatan, kota/kabupaten hingga provinsi dan pusat,” ujarnya.
Terlebih eksistensi LPM yang diatur dalam pasal 127 dan 211 UU nomor 32/2004 menegaskan, LPM adalah mitra pemerintahan desa/kampung dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
“Karena itu eksistensi lembaga ini harus terus kita perkuat melalui berbagai bentuk fasilitasi penguatan dan peningkatan kapasitas LPM,” tegasnya lagi.(ADV/Adhikarya)