Enie Harapkan Pemkot Bekasi Implementasikan Produk Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Enie Widhiastuti, anggota DPRD Kota Bekasi

BEKASI, KOMED – Begitu dilantik menjadi anggota dewan pergantian antar waktu (PAW), politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Enie Widhiastuti yang saat ini duduk di Komisi IV, langsung fokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Enie Widhiastuti berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimplementasikannya, sehingga ada perlindungan khusus bagi anak – anak serta perempuan yang menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Apalagi, menurut Enie, fraksinya tengah mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memang dikhususkan untuk perlindungan anak, perempuan dan gender.

Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Saya berharap dengan dibahasnya rancangan ketiga peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perlindungan khusus anak dan perempuan bisa segera disahkan dan bisa dimplementasikan oleh Pemkot Bekasi,” terang Perempuan yang kini menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI Perjuangan.

Yang mendasari dibuatnya Perda tersebut, kata Enie, karena maraknya kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak di bawah umur belum lama ini. Menurutnya, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan perempuan dan anak di bawah umur.

Enie berharap bagi pelaku kekerasan sendiri harus mendapatkan hukuman yang berat, hal itu sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kemudian bagi korban khsususnya anak – anak, maka pemerintah pun harus hadir memberikan pendampingan, khusunya mengobati trauma. Karena trauma ini jika tidak diatasi maka akan berdampak tidak baik, apalagi jika korbannya masih di bawah umur.

“Dalam rangka menekan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah daerah harus merangkul seluruh stakeholder, serta sosialisasikan undang undang perlindungan anak dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kedua produk hukum ini sudah sangat jelas bahwa negara memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.

Disebutkan juga, pencegahan pun sangat penting agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang, langkah pencegahan ini, pemerintah daerah harus terus membangun komunikasi dan kerjasama dengan pihak lainnya. (ADV/Adhikarya)