Pemkab Humbahas Koordinasi ke Ombudsman Terkait Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022

DOLOKSANGGUL, KOMED – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan koordinasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan terkait Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022, Kamis (12/8/2022).

Tim dari Pemkab Humbang Hasundutan dipimpin langsung Sekda Tonny Sihombing didampingi Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, Asisten Adm dan Kesra Janter Sinaga, Kadis PMPTSP Rudolf Manalu, Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan, Kadis PKP Anggiat Simanulang, dan beberapa kepala OPD lainnya.

Tim Koordinasi ini diterima langsung
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar mengapresiasi keseriusan Pemkab Humbang Hasundutan untuk mempertahankan Zona Hijau sebagaimana prestasi tahun 2021.

Penilaian tahun lalu sangat berbeda dengan penilaian tahun 2022. Dimana ada 5 OPD yang akan dinilai tahun ini yaitu yang melakukan pelayanan publik ditambah 2 puskesmas. Adapun OPD yang dinilai dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas PMPTSP, dinas Dukcapil dan Puskesmas Matiti dan Saitnihuta.

Penilaian akan dimulai tanggal 28 Agustus dan surat pemberitahuan akan disampaikan kepada seluruh Pemerintah Provsu, kab/kota. Ketua ombudsman berharap penilain ini berjalan lancar dan berpesan supaya Pemkab Humbang Hasundutan siap untuk dinilai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekda Tonny Sihombing, mengawali sambutannya menyampaikan salam dari Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor. Dia juga menyampaikan terimakasih atas kesediaan Ombudsman RI menerima tim dari Humbang Hasundutan.

Perhatian dan komitmen Ombudsman kepada Pemkab Humbang Hasundutan pada tahun-tahun sebelumnya kiranya tetap terjaga, sehingga pada Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022 bisa berjalan lancer dan Pemkab Humbang Hasundutan tetap dalam zona hijau.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil meraih penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. (Abet)

Penulis: Abetnego Ritonga
Exit mobile version