BEKASI, KOMED – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golongan Karya Pembangunan, Komarudin mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dapat mengalokasikan dana kemitraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk pembangunan dan penanggulangan dampak limbah dan polusi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kecamatan Bantar Gebang yang berdampak ke daerah Kecamatan Mustika Jaya, terutama di kali Jambe.
Selain penanganan saluran kali Jambe, kompensasi ini juga dapat digunakan untuk penanggulangan dampak lingkungan akibat limbah cair dan udara di wilayah tersebut. Lalu, pembangunan folder air di Kelurahn Sumur Batu dan Cikiwul, sangat diperlukan sebagai tangkapan air dan pengolahan endapan limbah alamiah serta normalisasi.
Politisi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bantargebang-Mustikajaya-Rawalumbu ini menyebutkan, beban pengelolaan sampah yang cukup besar melatar belakangi lahirnya berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang RI, No.18 Tahun 2008.
Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi ini, Undang-undang mengamanatkan adanya kerjasama dan kemitraan antar pemerintah daerah. Dalam batang tubuh bagian kedua kompensasi Pasal 25 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang, sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Kemudian, dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Paragraf 5, Amdal Pasal 22 pada ayat (2), dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
Seperti diketahui, Kecamatan Mustikajaya adalah wilayah yang terdekat dan terdampak dari TPST Bantargebang, diantaranya Cluster Kalimaya yang berada di wilayah RW 022, Perumahan Bekasi Timur Regensi 3, Kelurahan Cimuning.
“Wilayah ini berada di pinggir Kali Asem yang merupakan jalur aliran, yang hulunya dari TPST Bantargebang. Kondisi ini tentunya berdampak polusi udara (bau sampah) demikian juga air yang mengalir berlanjut ke Kali Jambe Mustika Jaya terkadang berwarna hitam yang melewati Perumahan Zamrud, Bumyagara, Mutiara Gading Timur sampai hilirnya ke Crossing Tol KM 19, Jakarta Cikampek,” ujar Komarudin.
Berdasarkan pertimbangan ini, lanjut Komarudin, sudah sewajarnya jika wilayah Mustika Jaya mendapatkan kompensasi bagi penduduk yang terdampak atau dana kemitraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun wilayah Mustika Jaya. (ADV/Adhikarya)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.