BEKASI, KOMED – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kota Bekasi tahun anggaran 2023 dan persetujuan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (25/7/2022).
Rapat paripurna ini dibuka Wakil Ketua DPRD I Kota Bekasi, Anim Imanudin. Dia juga langsung menjabarkan para juru bicara dari Pansus masing masing Fraksi.
Beberapa rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, pertama tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Kedua, tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi.
Ketiga, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dan keempat, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Tri Adhianto dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.
Menurut Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi telah menyusun RKPD Kota Bekasi tahun anggaran 2023 melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Bekasi tahun 2023.
Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, katanya, mengacu kepada arah kebijakan yang merupakan tahun terakhir RPJMD Kota Bekasi 2018-2023. Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 juga masih dihadapkan pada tantangan pemulihan ekonomi nasional.
Seperti diketahui bersama, ekonomi di Kota Bekasi telah menunjukan penguatan, tapi proses pemulihan ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan dan risiko baru dari faktor global baik dari sisi geopolitik, ekonomi dan keuangan yang sangat kompleks dan dinamis.
Dalam Rapat Paripurna kali ini Tri Adhianto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan anggaran DPRD Kota Bekasi yang telah berkerja keras dalam melaksanakan pembahasan secara harmonis atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak lupa juga saya ucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para Pansus yang telah menyampaikan pembahasan secara komprehensif sehingga pada rapat ini menjadi fokus dalam pembahasan pansus yang telah selesai disetujui bersama menjadi Perda,” ujar Tri Adhianto. (Hms)