Polres dan Rutan Kelas II B Humbahas Kembali Ungkap Penyelundupan Sabu

Barang Bukti yang berhasil disita Polisi

DOLOKSANGGUL, KOMED – Polres Humbahas dan Lapas Kelas II B Humbahas telah berhasil mengungkap kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu dengan meringkus 2 narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan lapas setempat, Sabtu (2/7/2022) lalu.

Kali ini, Polres Humbahas dan Lapas Kelas II B Humbahas kembali mengungkap kasus yang sama, dengan meringkus 1 orang narapidana lagi, Kamis (7/7/2022).

Hal itu dibenarkan Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri. Dia menjelaskan pada Kamis tanggal 07 Juli 2022, sekira pukul 14.08 di Desa Hutagurgur Kecamatan, Doloksanggul Kabupaten Humbahas tepatnya di Rutan Kelas II-B Humbahas.

Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan 1 orang laki-laki dewasa tahanan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu, yang mana laki-laki dewasa tersebut sebelumnya menerima paket, petugas Sipir Rutan yang mencurigai paket melaporkan hal tersebut kepada Tim satresnarkoba karena mendapat titipan paket makanan ringan dan bahan sembako dari kurir Pengiriman JNT yang mana didalam paketan tersebut ditemukan 5 paket/bungkus plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersimpan didalam bungkusan plastik transparan yang berisikan gula pasir.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama Erwin Tapahmit Dali Munthe Als. Bombom, laki-laki, 39 Tahun, Islam, wiraswasta, Suku Batak Mandailing, alamat Jalan terusan Dusun Getek 1 Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan mengakui bahwasannya barang itu adalah pesanan dia. Kemudian kita membawa dan mengamankan laki-laki tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbahas.

Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu (lima) paket/bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram.(Abet)

Penulis: Abetnego Ritonga
Exit mobile version