Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sosialisasi Perpanjangan Program Asimilasi Rumah

CIKARANG, KOMED – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi melakukan sosialasi perpanjangan program asimilasi rumah pada warga binaan. Kegiatan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi 9Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Sosialisasi ini dilakukan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan  dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Kelas IIA Cikarang, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat yang diikuti 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menurut Fauzi Rahman, kegiatan ini berlangsung di gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang. Pesertanya adalah yang memenuhi syarat administratif dan substantif bagi WBP dan masuk dalam kategori asimilasi di rumah.

Warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi

“Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulanagan penyebaran Covid-19. Perpanjangan program asimilasi di rumah diperuntukan bagi WBP dengan tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” ucap Fauzi Rahman.

Dia menambahkan bahwa program asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan serta penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas

“Bagi WBP yang akan menjalani asimilasi di rumah bukan berarti bebas. Namun pada dasarnya, mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya di rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Fauzi Rahman.

Wawasan terkait teknis pemberian asimilasi, CMK, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan perhitungan masa menjalani pidana narapidana dan anak bagi seluruh operator integrasi di LAPAS/RUTAN/LPKA/BAPAS dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.(pir)

Penulis: Pirlen Sirait