BEKASI, KOMED – Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Selasa (21/6/2022). Kunjungan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman pembinaan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Oktorasari dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerjanya sekaligus memperkenalkan anggota yang hadir.
“Tujuan kami sebenarnya sedang ada pembangunan yang cukup masif di Bangka Barat. Seperti pendirian beberapa toko swalayan yang menyebabkan beberapa toko kecil mulai tutup. Untuk itu, bagaimana respons dari Pemerintah Kota terkait hal tersebut apakah ada Perda yang menangani terkait pembinaan dan pengawasannya,” kata Oktorasari.Menjawab itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, terhitung pada tahun 2021 Kota Bekasi memiliki 17 pusat perbelanjaan, 37 supermarket, 878 mini market yang tersebar di 12 Kecamatan.
“Untuk pusat perbelanjaan tertinggi ada di Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 41 %. Di Kecamatan Pondok Gede sebanyak 21.62 % , dan terakhir minimarket ada di Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 13.55 %,” jelas Tedy Hafni.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi menggunakan Perda Nomor 19 tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Di dalam Perda tersebut ada 6 kategori ada sekitar 100 lebih toko swalayan yang diperbolehkan buka selama 24 jam. Dantaranya SPBU, terminal bus, Stasiun Kereta Api, rumah sakit, SPBU, Hotel , dan Jalan nasional/provinsi,” ujar Tedy Hafni.
Acara kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Disdagperin Kota Bekasi dengan Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat. (Dro)